Hukrim

Kejati NTB Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Banawa 77 dan BOS SLB di Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menerangkan, monitoring dan supervisi itu untuk melihat perkembangan penanganan masing-masing perkara. Baik yang masih berjalan di penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami sudah mendengarkan pemaparan dari teman-teman Kejari Bima,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

IKLAN

Di antara perkara yang ditangani Kejari Bima adalah dugaan korupsi pengadaan kapal Banawa 77 Nusantara dan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tiga Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Kami monev melihat penanganan perkara. Supervisi,” jelasnya.

Kendati demikian, Zulkifli belum merinci belum merinci hasil supervisi maupun temuan dalam monitoring tersebut. Perkembangan penanganan kedua perkara itu masih menjadi bagian dari evaluasi internal kejaksaan. “Lengkapnya nanti, setelah kami lapor ke pimpinan,” ujarnya.

IKLAN

Sebagai informasi, Pemkab Bima dan Pemkot Bima pada tahun 2019 masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal itu bernama Banawa 77 dan Banawa 177.

Penyerahan hibah itu secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Yang mewakili Pemkot Bima saat itu adalah Wakil Wali Kota Fery Sofyan. Ia menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Pembuatan kapal tersebut menggunakan dana APBN kisaran Rp2,33 miliar.

Setelah proses serah terima, kapal itu berada di tangan Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi beredar, kapal tersebut tidak pernah berfungsi. Lalu mengalihkannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.

Pemkab Bima Terima Banawa 77

Pemkab Bima juga menerima Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN pada Oktober 2019. Penerima kapal adalah Syafrudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

Muncul dugaan kapal hibah itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima.

Di kasus ini, penyidik Kejari Bima tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar sebelumnya menerangkan, sejumlah unsur yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sejauh ini telah terpenuhi.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima juga telah memiliki arah mengenai pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. “Ada arah calon tersangka,” ucap Virdis.

Tim Pidsus juga telah menyita kapal Banawa 77 Nusantara. Lokasi kapal berada di Desa Sangiang, Kabupaten Bima. Jaksa menyita kapal hibah dan memasang plang penyitaan berwarna pink.

Langkah lain, penyidik Kejari Bima juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota Bima inisial IS. Dari kasus ini juga, pihak Adhyaksa telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sementara, dugaan korupsi Dana BOS pada tiga SLB di Kabupaten Bima telah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pada 9 Januari 2026, penyidik menggeledah SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi, dan SLB Al-Hikmah serta menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana BOS.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah guru dari ketiga sekolah, termasuk tujuh guru SLB Al-Hikmah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ketua yayasan, kepala sekolah, serta sejumlah pihak dari UPT Dikbud NTB Cabang Bima.

Hingga Agustus 2026, pemeriksaan saksi masih berlangsung. Sejumlah saksi dari kalangan guru dan pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Bima belum memenuhi panggilan karena terkendala jarak.

Sementara untuk mengetahui potensi kerugian negara, Kejari Bima telah mengajukan permintaan audit kepada Inspektorat Provinsi NTB dan mempresentasikan perkara tersebut kepada auditor. (*)

Artikel Terkait