Headline NewsHukrim

Bareskrim Polri Telusuri Aset Didik dan Malaungi di NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Bareskrim Polri menelusuri aset mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi di NTB.

Penelusuran aset keduanya berkaitan dengan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus peredaran narkoba.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan itu. Dalam mengusut kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah datang ke NTB untuk mendata aset miliki dua tersangka.

IKLAN

“Jadi, penyidik Bareskrim ke sini satu bulan setelah kasus itu (TPPU) naik penyidikan,” katanya, Senin, 21 September 2026.

Selain Didik dan Malaungi, penyidik kepolisian juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah adik dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yakni Alex Iskandar. Kemudian mantan istri Koh Erwin yakni Ais Setiawati dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy.

Kendati demikian, Roman mengaku tidak mengetahui secara pasti apa saja harta benda milik para tersangka yang menjadi incaran penyidik Bareskrim. “Apakah rumah atau lainnya, itu Bareskrim yang tahu,” ucapnya.

IKLAN

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penyidik menyebut Didik menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Didik menerima uang tersebut selama periode Juni hingga November 2025.

Didik dan Malaungi kemudian mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri. Keduanya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan lainnya. (*)

Artikel Terkait