Daerah NTB

Kejati Beberkan Alasan Belum Periksa PT AMG soal Kasus Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Sejumlah alat bukti tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait Kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Kami akan memeriksa ASN dan pihak PT AMG, tapi sejumlah alat bukti seperti berkas-berkas harus diselidiki terlebih dahulu,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Saat ditanya terkait status perusahaan PT AMG yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah perkara, Ely enggan berkomentar panjang. Yang jelas, katanya, kejaksaan akan memeriksa pihak PT AMG.

“Yang jelas, kasus ini merupakan perkara korupsi,” tegasnya.

Ely enggan memberikan komentar lebih jauh terkait hasil penyelidikan terhadap kasus penambangan tersebut.

IKLAN

“Hasil penyelidikan belum bisa dijelaskan sekarang, nanti strategi penyidikan kami ketahuan,” jelas Ely.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, dia mengaku kejakasaan akan bersikap realistis. Menghukum jika terbukti salah.

“Jika terbukti bersalah, nanti akan disandingkan dengan pasal kerugian negara,” tutupnya.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sebanyak enam pejabat dan pihak perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Ketujuhnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Dari catatan ntbsatu.com, tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.

Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Dan yang terakahir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.

PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button