Hukrim

Dua Spesialis Maling Motor di Kawasan Pariwisata Ditangkap Polisi

Mataram (NTB Satu) – Dua spesialis pencuri motor asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tak berdaya usai dibekuk Polres setempat.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor seorang warga negara asing (WNA) ditangkap Team Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Jumat 24 Februari 2023 pukul 23.00 wita.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kapolsek Kawasan Mandalika, I Made Dimas Widyantara membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Benar, kedua pencuri berinisial SJ alias Suk, 22 tahun dan N alias Idi, 30 tahun telah ditangkap dan diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Resmob Polres Lombok Tengah,” kata AKP Dimas, Sabtu 25 Februari 2023.

Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 09 / II / 2023 / NTB / Res Loteng/Sek kawasan Mandalika, tanggal 18 Februari 2023.

AKP Dimas mengatakan, penangkapan terhadap SJ dan N bermula dari adanya laporan WNA bernama James John Meledandri.

IKLAN

“Pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu korban memakirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantai Kuta. Kemudian korban dan temannya Nella turun ke pantai dan berjalan – jalan sekitar 700 meter,” jelas Dimas.

Selanjutnya, pada pukul 15.30 Wita, korban kembali ke tempatnya memarkirkan sepeda motor. Kemudian dia mencari di sekitar area tersebut, namun tidak menemukannya. Setelah itu, WNA tersebut melaporkan kehilangan kepada Polsek kawasan Mandalika. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta,” lanjut AKP Dimas.

Setelah menerima laporan tentang kejadian itu, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama team Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi.

“Selanjutnya tim mendapatkan informasi keberadaan N alias Idi yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Tim selanjutnya mendatangi tempat persembunyian tersebut dan segera menangkapnya,” ucap Dimas.

Dari hasil introgasi awal terhadap N alias Idi, dirinya mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk. Selanjutnya tim bergerak mendatangi rumah SJ di Desa Kuta dan segera membekuknya.

Lebih jauh Dimas mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda, antara lain, di Hotel Pullman Mandalika dengan mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Matic terbaru.

Kemudian di Dusun Ngolang, keduanya berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy. Lalu di Hotel Pullman Mandalika terduga pelaku berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streets.

Selain itu, di Pantai Senek, Desa Kuta mereka mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy. Dan di Kuta Paradise, Desa Kuta keduanya berhasil mencuri 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Digital.

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika. “Kami akan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Dimas. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button