Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Atasi Kebocoran PAD di Pulau Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB melalui Komisi III, tengah memfokuskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut nantinya akan menjadi instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di wilayah Pulau Sumbawa yang dinilai masih menyimpan banyak potensi belum tergarap maksimal
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengatakan, pembahasan Raperda tidak hanya sebatas menyusun regulasi. Tetapi juga, menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai celah kebocoran pendapatan daerah yang selama ini terjadi.
“Saat ini kami fokus bagaimana meminta masukan, pandangan, dan konsultasi, serta belajar dari daerah lain terkait masalah pajak dan retribusi ini, ” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal daerah, menuntut pemerintah untuk lebih agresif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
“Dengan peluang fiskal kita ini kurang, kita harus melakukan intensifikasi, melakukan ekstensifikasi terhadap pendapatan ini,” tambah legislator dari PAN tersebut.
Ia menyoroti sejumlah sektor yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menyumbang PAD, terutama di Pulau Sumbawa. Salah satunya, pajak air permukaan yang digunakan oleh perusahaan besar maupun sektor tambak.
“Ada perpajakan air permukaan, terus perusahaan-perusahaan besar seperti AMNT, perusahaan-perusahaan besar itu banyak, air permukaan itu, tambak-tambak,” jelasnya.
DPRD juga berencana turun langsung ke lapangan, untuk memastikan potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui regulasi yang tepat. “Ya makanya kita seolah-olah kita akan turun ke lapangan melihat langsung nanti penggunaan air permukaan mereka,” katanya.
Kebocoran pada Distribusi Bahan Bakar
Selain itu, potensi kebocoran juga disinyalir terjadi pada sektor distribusi bahan bakar, khususnya solar, yang diduga masih terdapat praktik ilegal. “Kita akan ilegal terhadap terutama solar itu,” tegasnya.
Meski demikian, wakil rakyat yang akrab disapa Aji Maman tersebut juga memastikan, perubahan lokasi operasional perusahaan besar seperti PT AMNT tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
“Tidak ada berdampaknya. Sebenarnya hasil daripada royalti dan segala itu yang beda, tapi kalau untuk daerah atau untuk provinsi tidak ada,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD berharap Raperda ini dapat menjadi solusi konkret dalam menutup celah kebocoran PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama di wilayah Timur NTB seperti Sumbawa, Dompu, dan Bima. (Zani)

