Mataram (NTB Satu) – Sepasang suami istri (Pasutri) inisial HE (34) dan HA (31) asal Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu. Keduanya diamankan lantaran kedapatan kompak mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.
Pada saat ditangkap, dari tangan keduanya didapati barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir. Keduanya ditangkap di kediamannya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Minggu 8 Januari 2023.
Adhar mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan, namun keduanya tidak punya izin edar.
Dikonfirmasi terkait darimana keduanya mendapatkan Tramadol HCI tersebut, Adhar belum bisa memastikan. “Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut,” tuturnya.
Dia melanjutkan, perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu,” tutupnya. (MIL)