Aktivitas Galian C di Tengah Pemukiman Desa Banjar Tuai Protes Warga
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Warga Desa Banjar memprotes keras aktivitas pertambangan Galian C di pemukiman mereka. Menurut warga, tambang batuan ini melanggar tata ruang dan mengancam keselamatan lingkungan.
Salah seorang warga Desa Banjar, Yowri menegaskan, operasional tambang harus menjaga jarak aman dari pemukiman. Ia merujuk Permen LH Nomor 04 Tahun 2012 tentang batas minimal jarak pertambangan.
“Tambang harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Perusahaan ini jelas melanggar aturan,” ujar Yowri kepada NTBSatu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Yowri turut mempertanyakan penerbitan izin tambang tersebut. Menurutnya, regulasi pusat tidak meloloskan izin lokasi di tengah pemukiman. “Bagaimana provinsi bisa menerbitkan izin, padahal aturan pusat melarangnya?” cetusnya.
Merespons keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat langsung meninjau lokasi pada Jumat lalu. DLH juga menggelar rapat koordinasi bersama pengusaha untuk mengklarifikasi legalitas dan dampak operasi.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Sumbawa Barat, Rato menyebut, perusahaan telah mengantongi dokumen legalitas resmi dari pemerintah provinsi.
“Perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari DLH dan Dinas ESDM Provinsi,” jelas Rato.
Dalam rapat klarifikasi, pengusaha juga menunjukkan dokumen peruntukan ruang. Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah memverifikasi dokumen tersebut.
Pemerintah Provinsi memang menerbitkan izin tambang tersebut. Namun, DLH Sumbawa Barat berfokus mengawasi dampak operasi, menjamin perlindungan warga, serta memastikan manfaatnya bagi masyarakat.
“Tugas kami memastikan operasional berjalan. Keberadaan tambang ini juga harus memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” pungkas Rato. (*)




