Pemkab Lombok Tengah Targetkan Peningkatan Kualitas Layanan Informasi dan Koordinasi PPID
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, pasca pelantikan komisioner baru di Kantor Bupati, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, kunjungan dari rombongan yang dipimpin ketua KI NTB, Sahnam langsung disambut oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HM. Nursiah.
Nursiah menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum koordinasi awal, sekaligus untuk mengevaluasi kualitas layanan informasi publik di daerah.
“Beberapa permohonan informasi memiliki pola yang berulang dengan objek serupa di perangkat daerah yang berbeda,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.
Hingga awal Mei 2026, tercatat sejumlah informasi dari masyarakat yang harus diselesaikan di tingkat KI. Hal ini membutuhkan langkah strategis dari Pemkab untuk meminimalisir sengketa informasi.
Penguatan Koordinasi OPD
Menanggapi catatan dari KI, Nursiah menekankan, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai sebagai kunci utama, agar setiap unit kerja memiliki keseragaman dalam merespon permohonan informasi masyarakat.
Ia juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah, agar membenahi sistem informasi sehingga lebih terintegrasi.
Dengan perbaikan tata kelola ini, Nursiah berharap, bisa mempermudah akses masyarakat terhadap data publik secara cepat dan tepat sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja pemerintah.
Tantangan Era Digital
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah meraih penghargaan “Informatif” pada monitoring dan evaluasi 2025 dari KI NTB. Namun, masih ada tantangan besar dalam pengelolaan informasi.
Arus penyebaran informasi yang sangat cepat melalui media sosial, menuntut fleksibilitas dan kecepatan dari para pengelola informasi publik di tingkat daerah.
Nursiah berharap dengan langkah-langkah pembenahan ini, bisa mempertahankan prestasi yang diraih dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi sesuai Undang-Undang. (Inda)