Pemprov NTB Tindak Kapal yang Diduga Sewakan Kasur ke Penumpang
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, melayangkan surat peringatan kepada pihak kapal Lembar – Kayangan. Surat tersebut menyusul adanya temuan dugaan pungli sewa kasur beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ervan Anwar mengatakan, dugaan pungli ini merupakan ulah oknum. Informasinya, kerjaan Anak Buah Kapal (ABK). “Dari itu sudah kita tegur dan mengirim surat peringatan,” kata Ervan, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, surat pertama ini hanya sekadar teguran. Meminta pihak kapal tidak mengulangi kejadian serupa. Selanjutnya, tegasnya, jika terdapat temuan yang sama, yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
“Sanksinya nanti bahkan berujung pemberhentian operasi. Bisa juga jadwal berlayarnya kita pending. Tetapi itu setelah teguran ketiga tidak diindahkan, bertahaplah,” ungkapnya.
Jauh-jauh hari, lanjutnya, Pemprov NTB sudah membuat aturan tentang larangan menyewakan segala fasilitas untuk penumpang di kapal. Misalnya kasur, charger HP, dan sejenisnya.
“Memang ada fasilitas yang mereka siapkan gitu. Misalnya ruang VIP gitu, bayar tidak masalah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Ombudsman NTB atas temuannya tersebut. Ia mengaku, pertama kali mengetahui kasus tersebut, berkat laporan Ombudsman NTB.
“Kita berterima kasih sama Ombudsman. Kalau nggak ada Ombudsman kita nggak tahu,” tutupnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membongkar praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar – Padangbai.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB, sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarifnya mencapai Rp50.000 per kasur.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari menegaskan, pelayanan publik yang berkualitas harus secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan, karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih beberapa waktu lalu. (*)




