Lombok Barat

Denda Pajak Dihapus, Pemkab Lobar Kejar Pelunasan Piutang hingga Miliaran Rupiah

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), terus mendorong pelunasan tunggakan pajak melalui kebijakan penghapusan denda. Langkah ini dinilai strategis untuk mengejar piutang daerah, yang nilainya mencapai miliaran rupiah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-68 Lombok Barat.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebelumnya memerintahkan Bapenda untuk menerapkan kebijakan bebas denda pajak selama periode 15 April sampai 30 Juni 2026. LAZ juga menganggap kebijakan tersebut merupakan kado untuk masyarakat dalam rangka HUT Ke- 68 Lobar.

Agha menjelaskan, tujuan kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong percepatan pembayaran pajak yang selama ini tertunggak.

“Dengan kebijakan ini, kita tidak merasa kehilangan pendapatan. Justru kita mendorong mereka untuk berani bayar. Dendanya dihapus supaya utang pajak bisa segera dilunasi,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, selama ini salah satu kendala utama wajib pajak dalam melunasi kewajiban adalah besarnya akumulasi denda. Dalam beberapa kasus, nilai denda bahkan menjadi beban yang lebih berat daripada pokok pajak itu sendiri.

Padahal, berdasarkan data sebelumnya, perkiraan total denda pajak di Lombok Barat mencapai sekitar Rp8 miliar hingga 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang selama ini tertahan, akibat rendahnya tingkat pelunasan.

Melalui kebijakan penghapusan denda, Pemkab Lobar berharap, wajib pajak hanya fokus membayar pokok kewajiban tanpa terbebani sanksi administratif. Program ini juga dibatasi hingga 30 Juni 2026, ditujukan sebagai bentuk stimulus, agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Ini semacam promo, kita batasi sampai 30 Juni. Harapannya, masyarakat yang selama ini kesulitan bayar denda bisa lebih ringan dan akhirnya mau melunasi,” jelasnya.

Kebijakan untuk Masyarakat Umum dan Pelaku Usaha

Menurut Agha, kebijakan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar. Beberapa kasus bahkan menunjukkan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah di satu titik usaha.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah tanpa harus menambah beban baru bagi masyarakat. Dengan meningkatnya pelunasan pajak, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.

Meski demikian, Bapenda mengakui, dampak kebijakan ini belum dapat diukur secara pasti karena baru berjalan sekitar dua minggu sejak diluncurkan pada pertengahan April 2026.

“Kalau untuk yang sudah terdata dan membayar, masih belum ada datanya. Kita masih pantau karena baru berjalan dua Minggu saja. Tetapi mudah- mudahan masyarakat bisa termotivasi buat rajin membayar,” tutupnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button