Kejati NTB Periksa Notaris Terkait TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa notaris dari Sumbawa, Senin, 27 April 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
“Saya cek dulu. Kalaupun ada pemeriksaan, itu berkaitan dengan pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid.
Informasinya, saksi dari pihak notaris itu datang ke Gedung Kejati NTB pagi hari. Mereka kemudian menuju lantai tiga ke Ruang Pidana Khusus (Pidsus). “Untuk berapa orangnya, nanti saya cek,” ucap Harun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya fokus mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
“Kami masih telaah dokumen yang kami sita kemarin,” ucapnya, Kamis, 16 April 2026.
Kendati demikian, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang dokumen apa saja yang mereka dapatkan dari hasil penggeledahan di dua kantor tempat tersangka Subhan bekerja. Termasuk terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Itu nantinya. Karena ini kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya,” ujarnya.
Ia mengakui, tersangka Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. “(Menerima) sekitar miliaran rupiah lah,” sebut Zulkifli.
Jaksa Kantongi Calon Tersangka
Sebagai informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.
Di tahap proses penyidikan ini, pihak Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Ahli yang perlu diperiksa adalah ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Keterangan ahli termasuk dalam alat bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tentang alat bukti.
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. JPU kemudian telah menyerahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram. Sidang perdana berlangsung pada 15 April 2026. (*)



