Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Simak Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Sekarang

Mataram (NTBSatu) – Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat pada 2026. Wacana ini sebagai respons atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diprediksi rugi Rp20 hingga Rp30 triliun.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, iuran yang ideal harus ditinjau setiap lima tahun sekali agar layanan kesehatan bisa berjalan lancar. Ia meminta, agar BPJS Kesehatan selalu mengevaluasi iuran JKN yang menyesuaikan setiap 5 tahun untuk keberlanjutan.

“Iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” katanya, mengutip CNBC, Senin, 27 April 2026. Selanjutnya, Budi Gunadi juga menegaskan, kenaikan ini tidak akan berdampak pada masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 5.

“Jika tarif naik, warga miskin yang masuk kategori desil 1 sampai 5 tidak akan kena pengaruhnya. Sebab, iuran mereka tetap ditanggung dan dibayar oleh pemerintah,” katanya,

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif dengan syarat keadaan ekonomi Indonesia harus benar-benar kuat lebih dulu. Menurutnya, iuran baru akan mempertimbangkan kenaikan jika ekonomi nasional bisa tumbuh di atas 6 persen.

Logikanya, jika ekonomi tumbuh bagus, lapangan kerja akan lebih banyak. Sehingga, masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk membayar iuran.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama tahun 2022. Berarti, kenaikan tarif secara resmi belum ada pada April 2026 ini.

Berikut adalah rincian iuran peserta mandiri (bukan pekerja penerima upah):

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang setiap bulannya;
  • Kelas II: Rp100 ribu per orang setiap bulannya;
  • Kelas III: Rp35 ribu per orang setiap bulannya. Dengan tarif asli Rp42 ribu, dengan bantuan potongan pemerintah Rp7 ribu untuk setiap peserta.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meski ada rencana penghapusan denda keterlambatan pada Juli 2026, pemerintah tetap menyarankan peserta tertib membayar agar status kepesertaannya selalu aktif.

Pemerintah berharap, jika nantinya ada penyesuaian tarif, hal itu wajib dengan kualitas pelayanan di rumah sakit yang semakin baik dan cepat bagi seluruh peserta. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button