Diduga Janggal, Kuburan Korban Kecelakaan di Praya Timur Dibongkar Setelah 18 Hari
Lombok Tengah (NTBSatu) – Tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah G (45), warda Desa Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat, 24 April 2026.
Langkah ini untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang kabarnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan kejadian tersebut dan menyebut sebagai permintaan dari pihak keluarga korban.
“Awalnya korban meninggal ini kecelakaan lalu lintas, out of control. Namun, atas permintaan keluarga dilakukan autopsi,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 25 April 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat korban meninggal dunia 18 hari yang lalu akibat kecelakaan lalu lintas. Awalnya, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah kecelakaan tunggal.
Namun belakangan ini, muncul kecurigaan dan sejumlah kejanggalan dari pihak keluarga. Karena merasa tidak puas, pihak keluarga terutama istri korban mengajukan permohonan autopsi kepada pihak berwajib guna mencari kebenaran materiel.
Makam yang berusia lebih dari dua pekan itu akhirnya dibongkar, pada Jumat pagi, 24 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, di bawah pengamanan petugas kepolisian dan tim forensik.
Proses autopsi berlangsung di lokasi pemakaman oleh tim dokter forensik. Mereka memeriksa secara mendalam terhadap struktur fisik jenazah.
Hal ini guna mengidentifikasi luka-luka yang ada di tubuh korban, selaras dengan dampak kecelakaan lalu lintas atau terdapat indikasi lain yang mengarah pada tindakan pidana. Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan keterangan mengenai adanya dugaan kekerasan lain yang korban alami.
Lalu Brata menegaskan, semua spekulasi mengenai penyebab kematian harus dibuktikan secara ilmiah melalui data medis yang valid. “Makanya itu nanti hasilnya bisa akan menunggu hasil dari kesehatan, dari medis,” tegasnya.
Lalu Brata juga mengatakan, hasil autopsi ini nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan status perkara. Apakah akan tetap sebagai kecelakaan murni atau meningkat ke penyelidikan jika terdapat unsur tindak pidana. (Inda)



