PolitikSumbawa Barat

Paripurna DPRD KSB: Tukar Guling Aset Kiantar Disepakati, Lahan Smelter Diminta Kaji Ulang

Sumbawa Barat (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menetapkan keputusan terkait pemindahtanganan barang milik daerah dalam rapat paripurna, Jumat, 24 April 2026.

Legislatif hanya memberikan persetujuan untuk tukar-menukar aset di kawasan Bandara Kiantar. Sementara itu, usulan penjualan lahan Smelter tidak masuk dalam draf keputusan yang disahkan.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengetok palu sidang setelah seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap draf keputusan tersebut yang memuat persetujuan tukar-menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah DPRD KSB, Santri Yusmulyadi dalam laporannya menegaskan, pengelolaan aset harus berpedoman pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Pansus telah bekerja selama tiga bulan melakukan penelaahan mendalam, termasuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan BPKP.

“Pansus telah melakukan peninjauan terhadap aspek yuridis, administratif, serta menilai kelayakan dan manfaat dari rencana pemindahtanganan barang milik daerah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Terkait aset di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Pansus memberikan persetujuan dengan pertimbangan mendukung infrastruktur strategis daerah. Aset Pemerintah KSB yang dilepas berupa tanah jalan kabupaten seluas 6.123 meter persegi dan 2.826 meter persegi, ditukar dengan lahan PT AMNT seluas 9.900 meter persegi beserta bangunan pengerasan jalan dan drainase.

Santri memberikan catatan, agar pemerintah daerah memastikan seluruh dokumen legalitas diselesaikan secara tuntas sebelum pelaksanaan. Selain itu, ia menekankan agar tukar-menukar ini tidak mengurangi akses dan kelayakan sarana transportasi bagi masyarakat.

Pengkajian Ulang Aset Smelter

Namun, sikap berbeda diambil Pansus terhadap permohonan penjualan aset di kawasan industri Smelter, Kecamatan Maluk. Santri menyebut, rencana penjualan tersebut memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi mengingat nilai strategisnya bagi kekayaan daerah.

“Secara prosedural dan substansial, Pansus berpendapat pemindahtanganan tersebut dipandang belum memenuhi mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

DPRD meminta pemerintah daerah melakukan pengkajian ulang secara cermat dan tepat terhadap aset di lingkar tambang tersebut. Legislatif mendorong, agar dilakukan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Usai pembacaan laporan dan keputusan, agenda berlanjut dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah. Seluruh rangkaian pembahasan aset ini akan ditutup dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati pada Senin, 27 April 2026. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button