Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengungkap, dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Seketeng, Kamis malam 23 April 2026.
Empat pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Polisi juga menyita puluhan butir ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah milik salah satu terduga pelaku di kawasan PPN Bukit Indah sekitar pukul 20.20 Wita.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Harirustaman, Jumat, 24 April 2026.
Saat penggerebekan, petugas mendapati empat pria berada di dalam kamar. Mereka masing-masing berinisial AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu poket sabu di saku salah satu terduga, serta sejumlah barang bukti lain di dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan awal, kami menemukan sabu di saku salah satu terduga, kemudian dilanjutkan pengembangan di dalam rumah,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan tambahan berupa tiga poket sabu lainnya, alat hisap, timbangan digital. Serta, 85 butir ekstasi yang disembunyikan di bagian plafon rumah.
“Terduga mengakui masih menyimpan barang bukti di dalam rumah dan setelah dilakukan pencarian, kami menemukan satu poket besar sabu serta puluhan ekstasi,” ungkapnya.
Polisi Lakukan Pengembangan
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan ekstasi seberat 32,08 gram. Serta sejumlah barang lain seperti ponsel, uang tunai, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang diamankan cukup signifikan dan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan,” tegasnya.
Keempat terduga kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peredaran narkoba harus kita lawan bersama,” tutupnya. (Marwah)



