Pendidikan

Kemendikdasmen Buka Lowongan Penilai Buku Teks Pendamping SD–SMA, Simak Syaratnya

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Perbukuan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, membuka lowongan calon penilai Buku Teks Pendamping (BTP) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas buku pendidikan, agar selaras dengan kebutuhan pembelajaran terkini.

Pusat Perbukuan mengundang guru, dosen, serta praktisi dari berbagai bidang keilmuan untuk ikut serta dalam proses seleksi. Pendaftaran lowongan berlangsung hingga 30 April 2026 pukul 23.59 WIB, melalui laman resmi bukupusbuk.id/s/CPBTP .

Kesempatan ini memberikan ruang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Kebutuhan penilai mencakup beberapa mata pelajaran utama, antara lain:

  • Bahasa Indonesia;
  • Bahasa Inggris;
  • Matematika;
  • Pendidikan Pancasila;
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
  • Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Setiap bidang memerlukan penilai yang mampu memahami substansi materi, sekaligus menilai kelayakan isi buku secara menyeluruh.

Syarat Calon Penilai Buku Teks Pendamping

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon peserta. Berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pendidikan minimal S1 sesuai bidang mata pelajaran untuk guru;
  • Pendidikan minimal S2 dengan latar pedagogi dan/atau linier sesuai bidang keilmuan untuk dosen atau praktisi;
  • Memiliki pengalaman sebagai pengajar, pakar, atau praktisi minimal tiga tahun;
  • Memiliki pengalaman menulis, menelaah, menyunting, atau menilai buku maupun bahan ajar menjadi nilai tambah;
  • Memahami kurikulum yang berlaku serta konsep pembelajaran mendalam;
  • Mampu mengoperasikan komputer atau laptop;
  • Terampil menggunakan aplikasi berbasis internet.

Program penilaian BTP berperan penting dalam menjaga mutu buku pendidikan yang akan digunakan oleh guru dan siswa. Tim penilai terdiri atas beberapa kategori, meliputi penilai materi, penilai pembelajaran, penilai guru atau bahasa dan literasi, serta penilai desain dan grafika.

Kualifikasi penilai merujuk pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 039/H/P/2022 tentang Panduan Penilaian Buku Pendidikan.

Aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan setiap buku memenuhi standar kualitas, relevan dengan kurikulum, serta mampu mendukung proses belajar yang efektif dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button