Ironi Kekerasan Seksual di FH UI: Pelanggaran di Tempat Belajar Hukum
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual mencoreng lingkungan akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 terseret dalam dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, melalui percakapan grup media sosial.
Peristiwa ini memicu perhatian luas, karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan etika. Selanjutnya, isu ini mencuat setelah percakapan bernuansa seksual tersebar luas di media sosial.
Publik menyoroti isi pesan yang mengandung unsur candaan tidak pantas, serta merendahkan martabat perempuan. Situasi tersebut memunculkan ironi karena para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang mempelajari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika 16 mahasiswa tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui grup angkatan. Permintaan maaf tersebut muncul tanpa penjelasan rinci, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan mahasiswa lain.
Beberapa jam setelah permintaan maaf tersebut, sejumlah unggahan media sosial mulai mengungkap latar belakang kejadian. Para pelaku lebih dulu menyampaikan permintaan maaf, sebelum isu dugaan kekerasan seksual ramai dan menyebar luas di media sosial X .
Informasi yang beredar memperlihatkan, percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp berisi pesan bernuansa seksual serta komentar yang merendahkan sesama mahasiswa.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengutip Kompas.com, Selasa, 14 April 2026.
Penelusuran BEM FHUI menunjukkan, grup tersebut beranggotakan 16 mahasiswa dari angkatan yang sama. Percakapan dalam grup tersebut menjadi dasar munculnya dugaan kekerasan seksual berbasis verbal dan digital.
Menurut Dimas, permintaan maaf yang para terduga pelaku sampaikan sebelum kasus ini mencuat di media sosial menunjukkan pengakuan atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi sebenarnya, bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.
Kampus Investigasi
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia merespons cepat laporan yang beredar. Melalui akun resmi Instagram -nya, fakultas menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” pernyataan Fakultas Hukum UI melalui unggahan Instagram @fakultashukumui.
Fakultas juga menegaskan, komitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh. Selanjutnya, proses penelusuran berjalan secara serius dengan tujuan memastikan fakta dan menentukan langkah lanjutan.
“Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya menjaga etika dalam lingkungan akademik. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, bukan tempat munculnya tindakan yang merendahkan martabat manusia. (*)



