Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

Pemprov NTB Pertimbangkan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT, Smelter Dinilai Tunjukkan Progres

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, masih mempertimbangkan pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal ini setelah izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berakhir April 2026 ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin menyampaikan, alasan mempertimbangkan pengajuan perpanjangan karena melihat progres pembangunan Smelter PT AMNT. Di mana kapasitas produksinya sudah mendekati 100 persen.

“Hasil komunikasi kami dengan PT AMNT, Smelter itu sudah dalam kondisi progresif. Jadi kalau Smelter tidak ada masalah, aman sudah. Kecuali, Smelter bermasalah baru kita minta perpanjangan,” jelas Samsudin, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan, perpanjangan ekspor hanya ketika keberadaan Smelter tersebut belum beroperasi maksimal. Langkah ini dinilai menjadi salah satu alternatif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Kalau perkembangan Smelter ini mau optimal tidak perlu lagi kita minta perpanjangan,” ujarnya.

Namun terkait keputusan pastinya, menunggu hasil evaluasi oleh Kementerian ESDM bersama Pemprov NTB dan PT AMNT. Ia mengatakan, evaluasi ini akan berlangsung dalam waktu dekat. Sekarang menunggu hasil konfirmasi dengan Kementerian ESDM.

“Kalau hasil evaluasinya tidak perlu lagi ekspor baru kita lakukan. Demikian sebaliknya,” ujarnya.

Di samping itu ia menilai, upaya hilirisasi secara mandiri mampu memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar daripada ekspor bahan mentah. “Kalau (Smelter) sudah beroperasi malah menguntungkan, karena lebih banyak lagi hasilnya dari sisi ekonomi, itu kalau sudah hilirisasi,” jelasnya.

Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT

Sebelumnya, PT AMNT resmi mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau menyampaikan, PT AMNT memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebesar 480.000 metrik ton kering (dmt). Izin ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga April 2026.

“Rekomendasi ini menjadi landasan penting bagi Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga bagi PT AMNT,” kata Rachmat melalui keterangan resmi PT AMNT, Sabtu, 1 November 2025.

Setelah mendapat izin itu, kegiatan operasional fasilitas Smelter AMMAN ini terpaksa dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lebih parah dan risiko bagi keselamatan kerja. Perbaikan terhadap komponen utama Smelter ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan harus dilakukan secara menyeluruh.

Smelter kami harus berhenti beroperasi sementara pada bulan Juli dan Agustus 2025 karena perbaikan di unit Flash Converting Furnace dan Sulfuric Acid Plant. Kerusakan ini terjadi murni di luar kemampuan kami, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button