Lombok Tengah

Satu Rumah di Desa Dasan Baru Lombok Tengah Ludes Terbakar Akibat Sambaran Pertalite

Lombok Tengah (NTBSatu) – Sebuah rumah di Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, ludes terbakar pada Sabtu pagi, 11 April 2026, sekitar pukul 07.29 Wita.

Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat penanganan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai dengan standar keamanan, terutama di lingkungan padat penduduk.

IKLAN

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Lombok Tengah, Supardan membenarkan kejadian tersebut karena aktivitas penggunaan BBM.

“Penyebab kebakaran diperkirakan akibat sambaran bahan bakar Pertalite yang sedang diisi berdekatan dengan aktivitas di dapur,” katanya, Sabtu, 11 April 2026.

Respons Cepat Tim Pemadam

Berdasarkan laporan dari Damkartan Lombok Tengah, kejadian ini bermula saat petugas menerima laporan kebakaran dari warga bernama Yusuf Alwi.

Setelahnya, Tim Pemadam Kebakaran dari Pos Batukliang langsung menuju lokasi. Petugas tiba di lokasi kejadian pukul 07.49 Wita dan langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan.

Operasi pemadaman melibatkan satu unit armada dengan enam personel, yakni L. M. Fatony, L. Sukandar, L. M. Zakaria, Opik Pratama, Muliadi, dan satu personel pendukung lainnya.

Api berhasil padam setelah melakukan pemadaman selama 20 menit. Pukul 08.15 Wita, lokasi kejadian dinyatakan bebas dari ancaman bahaya.

Dugaan kuat penyebab kebakaran ini akibat kelalaian saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Uap bahan bakar yang mudah terbakar, menyambar sumber panas dalam jarak dekat di area dapur.

“Informasi yang diperoleh di lokasi, api menyambar karena jarak yang terlalu dekat antara bahan bakar dan sumber api,” lanjutnya.

Tidak terdapat korban jiwa dari peristiwa ini, namun kerugian materiil perkiraannya mencapai Rp60 juta. Insiden ini sebagai pengingat, bahayanya aktivitas pengisian dan penyimpanan BBM di lingkungan domestik yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Atas peristiwa ini, Dinas Damkartan Lombok Tengah terus menekankan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik, mengenai karakter BBM subsidi yang memiliki titik nyala rendah.

Penanganan yang tidak sesuai baik dalam skala kecil atau penggunaan pribadi, dapat berujung pada bencana yang bisa menghanguskan dalam hitungan menit. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button