Kota Bima (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rasanae Timur membekuk terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pisang, Kota Bima. Polisi mengamankan pelaku berinisial RS setelah pelariannya berakhir.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.45 Wita di Jalan Pisang, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, tepatnya di depan kios Kurniati. Korban bernama Didi Awaludin (44), seorang pegawai SMAN 1 Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Kuntho Tomiek Prakoso menjelaskan, tim Opsnal melakukan penangkapan pada Jumat dini hari, 10 April 2026.
“Tim Opsnal sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” katanya.
Namun saat petugas mendatangi lokasi, pelaku tidak berada di tempat karena sudah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. “SR merupakan teman pelaku. Saat kejadian, ia dibonceng oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan SR beserta barang bukti dan membawanya ke Mako Polsek Rasanae Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi pelaku berada di rumah kerabatnya di Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 09.00 Wita, tim menangkap terduga pelaku RS di rumah kerabatnya beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian,” jelasnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menangani kasus tersebut untuk mendalami motif, serta kronologi lengkap kejadian. (*)



