Tiga Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Kirim Aduan ke Kejagung-Komisi III DPR RI Pekan Depan
Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa dugaan gratifikasi DPRD NTB segera mengirimkan aduan ke sejumlah pihak terkait penanganan perkara mereka.
Penasihat hukum atau advokat tiga terdakwa, Emil Siain mengatakan, aduan akan dikirim ke Jakarta pada Senin, 13 April 2026 mendatang.
“Hari Senin rencana kita kirim,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis, 9 April 2026.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB ini adalah Politisi Golkar Hamdan Kasim, Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Ketiganya akan mengirimkan berkas pengaduan Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI. Emil menyebutkan, berkas pengaduan tersebut telah mencakup seluruh terdakwa dan berisi data serta fakta-fakta yang mereka miliki.
Setelah berkas pengaduan terkirim, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers sebagai bentuk komitmen sekaligus pengawalan terhadap laporan tersebut. “Kita undang teman-teman pers saat rilis penyerahan berkas,” ujarnya.
Terdakwa Soroti Substansi Perkara
Sebelumnya, Nashib Ikroman menegaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.
“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.
Sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara. Yakni, ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.
Dalam dakwaan jaksa, ketiganya sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum. “Kami didakwa sebagai pemberi. Sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.
Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.
Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur terabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.
Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim, pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya. (*)



