Hukrim

Polresta Mataram Sebut Pria Aniaya-Bunuh Anjing Diduga untuk Dijual

Mataram (NTBSatu) – Terduga pelaku penganiayaan seekor anjing hingga mati di Mataram berinisial IG sempat viral di media sosial. IG memburu anjing untuk diperjual belikan kepada wanita inisial NL.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, IG menjual seekor anjing dengan harga Rp65 ribu dan Rp150 ribu.

IKLAN

“Saat ini, NL juga telah kami amankan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.

Kepada polisi, IG mengaku baru pertama kali melakukan dugaan penganiayaan serupa. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk dilakukan gelar perkara terhadap para pelaku,” jelasnya.

Terhadap kedua terduga pelaku, polisi menyangkakan Pasal 337 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana paling lama 1,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

Sebelumnya, IG viral di media sosial karena menganiaya seekor anjing hingga mati pada Selasa, 7 April 2026 di depan minimarket kawasan Kompleks Hotel Aston Mataram.

Terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan besi pipa kepada seekor anjing tersebut sebanyak empat kali. Yakni pukulan ke arah leher belakang anjing tersebut. Setelah memukul, ia lalu menyeret binatang tersebut ke arah motor.

“Setelahnya, terduga pelaku langsung membawa pergi anjing tersebut,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, Komunitas Pecinta Hewan Indonesia melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Mataram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button