Terdakwa IJU Bantah Disebut Jubir Program Desa Berdaya Gubernur Iqbal
Mataram (NTBSatu) – Salah satu terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkup DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) membantah disebut sebagai juru bicara (jubir) dalam program Desa Berdaya.
IJU menegaskan hal itu setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim mengatakan bertemu dengannya atas arahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada Mei 2025.
Nursalim mengaku, Gubernur Iqbal menyuruhnya bertemu IJU dan memintanya menjelaskan program Desa Berdaya. Harapannya, agar politisi Demokrat itu menyampaikan program andalan Iqbal tersebut kepada seluruh anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi membahas program Desa Berdaya,” tepis IJU di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Kamis, 9 April 2026.
IJU menyebut, satu-satunya pertemuan yang ia ingat hanya dalam forum resmi DPRD saat pembahasan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). “Yang saya ingat adalah pertemuan rapat SOTK di DPRD,” katanya.
IJU juga membantah pernyataan saksi yang menyebutnya ditunjuk sebagai juru bicara program Desa Berdaya. “Apalagi statement (pernyataan, red_ yang bilang saya ditunjuk sebagai juru bicara, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menilai penunjukannya sebagai jubir tidak masuk akal. Karena tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan saat ini. Lebih-lebih, IJU kala itu tercatat sebagai dewan pengarah kampanye pasangan Cagub dan Wagub, Zulkieflimansyah dan Moh. Suhaili FT.
“Saya tidak punya relevansi maupun koherensi dengan pemerintah Lalu Muhamad Iqbal,” tambah Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini.
Kesaksian Kepala BKAD NTB
Di hadapan majelis hakim, Nursalim mengaku mendapat perintah dari Gubernur Iqbal untuk menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Tujuannya, agar Politisi Demokrat itu menyampaikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 tentang program prioritas Gubernur NTB, yakni program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
“Diperintahkan oleh atasan, Pak Gubernur NTB (untuk bertemu IJU),” katanya.
Nursalim kemudian bertemu dengan IJU bersama terdakwa, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Nursalim mengaku memaparkan tentang program Desa Berdaya. Tiga poin utamanya adalah, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata.
“Pada saat pembicaraan itu, saya hanya menjelaskan program Desa Berdaya,” jelasnya.
Sumber Uang
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana kemudian menanyakan sumber nilai Rp76 miliar. Menanggapi itu, Nursalim menyebut, angka itu salah satunya berangkat dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB yang tidak lagi terpilih. Nilai pemotongan uang Pokir anggota dewan periode 2019-2024 itu senilai Rp59,8 miliar.
Nilai Rp76 miliar itu tersebar di sejumlah OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta. Namun, dalam perjalanannya program andalan Gubernur NTB itu tidak terealisasi.
JPU lalu membacakan BAP Nursalim dan bertanya tentang adanya rapat finalisasi sebelum pergeseran anggaran kedua melalui rapat via Zoom. Turu hadir Gubernur NTB, Tim Transisi Gubernur, Tim Bappeda dan Tim BPKAD dalam rapat tersebut.
“Iya benar,” aku Nursalim.
Hendarsyah kemudian menyebut, berdasarkan keterangan Nursalim dalam BAP-nya. Salah seorang staf Nursalim mengatakan, adanya rekapan uang Rp76 miliar yang diserahkan oleh salah satu tim transisi Iqbal-Dinda, bernama Febri.
“Iya, benar,” tegas Kepala BKAD NTB ini.
Tidak hanya itu. Nursalim juga mengaku mendapatkan perintah dari Gubernur untuk menemui Ketua DPRD NTB Baiq Isvie. Kemudian, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, dan Wakil Ketua III Muzihir.
Majelis Hakim Cecar Kepala BKAD NTB
Hakim Irawan Ismail yang mendengarkan itu kemudian mencecar saksi. Ia lalu mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?,” tanya majelis hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
Majelis hakim kembali mendalami, apakah keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?,” tanya hakim.
“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim. (*)



