HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Kepala BKAD Beberkan Perintah Gubernur dan Peran Tim Transisi

Mataram (NTBSatu) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Sebut nama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Ketua, beserta pimpinan DPRD NTB.

Di hadapan majelis hakim, Nursalim mengaku mendapat perintah dari Gubernur Iqbal untuk menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Tujuannya, agar Politisi Demokrat itu menyampaikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 tentang program prioritas Gubernur NTB, yakni program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.

IKLAN

“Diperintahkan oleh atasan, Pak Gubernur NTB (untuk bertemu IJU),” katanya di PN Tipikor Mataram, Kamis, 9 April 2026.

Nursalim kemudian menindaklanjuti instruksi Iqbal dengan bertemu dengan IJU bersama terdakwa, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Nursalim mengaku memaparkan tentang program Desa Berdaya.

Tiga poin utamanya adalah, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata. “Pada saat pembicaraan itu, saya hanya menjelaskan program Desa Berdaya,” jelasnya.

Sumber Uang

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana kemudian menanyakan sumber nilai Rp76 miliar. Menanggapi itu, Nursalim menyebut, angka itu salah satunya berangkat dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB yang tidak lagi terpilih. Nilai pemotongan uang Pokir anggota dewan periode 2019-2024 itu senilai Rp59,8 miliar.

Nilai Rp76 miliar itu tersebar di sejumlah OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta. Namun, dalam perjalanannya program andalan Gubernur NTB itu tidak terealisasi.

Mengenai bagaimana program Desa Berdaya ini ada, Nursalim mengatakan, “Karena saya masuk di bulan Mei. Jadi sudah emang ada di TAPD sebelumnya.”

JPU lalu membacakan BAP Nursalim dan bertanya tentang adanya rapat finalisasi sebelum pergeseran anggaran kedua melalui rapat via Zoom. Turu hadir Gubernur NTB, Tim Transisi Gubernur, Tim Bappeda dan Tim BPKAD dalam rapat tersebut.

“Iya benar,” aku Nursalim.

Hendarsyah kemudian menyebut, berdasarkan keterangan Nursalim dalam BAP-nya. Salah seorang staf Nursalim mengatakan, adanya rekapan uang Rp76 miliar yang diserahkan oleh salah satu tim transisi Iqbal-Dinda, bernama Febri.

“Iya, benar,” tegas Kepala BKAD NTB ini.

Tidak hanya itu. Nursalim juga mengaku mendapatkan perintah dari Gubernur untuk menemui Ketua DPRD NTB Baiq Isvie. Kemudian, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, dan Wakil Ketua III Muzihir.

Majelis Hakim Cecar Kepala BKAD NTB

Hakim Irawan Ismail yang mendengarkan itu kemudian mencecar saksi. Ia lalu mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.

“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?,” tanya majelis hakim.

“Iya,” jawab Nursalim.

Majelis hakim kembali mendalami, apakah keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.

“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?,” tanya hakim.

“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberi perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB. “Pak Gubernur Iqbal,” sebutnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button