Jabatan Camat dan Lurah Banyak Kosong, DPRD Kota Mataram Soroti Dampaknya ke Pelayanan Publik
Mataram (NTBSatu) – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di Kota Mataram menjadi sorotan DPRD. Hingga April 2026, tercatat enam posisi camat dan lurah belum terisi, dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Berdasarkan data per April 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat, dua jabatan camat yang kosong berada di Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Mataram. Sementara itu, empat jabatan lurah yang belum terisi masing-masing di Kelurahan Rembiga, Monjok, Pagesangan Timur, dan Pagutan.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut terjadi akibat dinamika kepegawaian, seperti promosi, pensiun, dan mutasi. “Misalnya Camat Ampenan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. Lurah Rembiga pensiun, sementara Lurah Monjok dan Camat Mataram mendapat promosi,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Meski bersifat administratif, kondisi ini menuai perhatian dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat menilai, kekosongan jabatan tidak bisa pemerintah biarkan berlarut karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ismual mencontohkan, kondisi di Kelurahan Monjok yang ia nilai mencerminkan belum optimalnya tata kelola di lapangan. Pertama, persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani dengan baik.
Aktivitas transit pengangkutan sampah bahkan dilakukan di kantor kelurahan, tanpa kejelasan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kedua, kekosongan lurah membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.
Ismul menilai, penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan belum mampu mengimbangi kebutuhan pelayanan di tingkat kelurahan. Ketiga, program gotong royong bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berjalan efektif.
“Masih terkesan seremonial dan belum terintegrasi hingga ke tingkat OPD maupun kelurahan,” tegasnya. DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Mataram segera melakukan pengisian jabatan yang kosong, agar pelayanan publik tidak terus terdampak dan kinerja pemerintahan di tingkat bawah dapat berjalan optimal. (*)



