Berkas Tiga Tersangka Kasus Penjualan Lahan Samota Masuk Pengadilan
Mataram (NTBSatu) – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa, memasuki babak baru. Kejaksaan telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke PN Tipikor Mataram.
Tiga tersangka itu adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Kemudian tim appraisal, Muhammad Julkarnaen dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.
“Perkara sudah masuk (didaftarkan) kemarin Selasa,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo pada Rabu, 1 April 2026.
Agendanya, sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 mendatang. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya. Lalu, dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Fadhli Hanra.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026.
Di kasus ini, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Subhan dan Julkarnaen sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Sementara itu, Saifullah pada 29 Januari 2026. Ketiga tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Jaksa menyangkakan ketiganya dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kejaksaan juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Ali Bin Dachlan selaku pemilik lahan senilai Rp6,7 miliar. Angka itu sesuai hasil hitungan auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare. (*)



