Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati-Wabup Bima Rp1,5 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menerima laporan dugaan korupsi proyek penimbunan lahan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima senilai Rp1,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kejaksaan melakukan penelaahan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

IKLAN

“Iya, benar sudah ada laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek timbunan rumah dinas Bupati senilai 1,5 miliar,” kata Virdis, Selasa, 31 Maret 2026.

Proyek itu berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, tahun anggaran 2025. Menurutnya, laporan masyarakat memuat sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, tentang spesifikasi material, kualitas timbunan hingga dugaan penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas proyek. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Virdis menegaskan, pihaknya masih dalam tahap awal penanganan. Perkembangan hasil telaah akan disampaikan dalam waktu dekat. “Untuk sementara dalam tahap telaah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, belum merespons konfirmasi terkait laporan tersebut. Upaya permintaan keterangan via pesan WhatsApp dan telepon, tidak membuahkan hasil.

Informasinya, yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Mutiara Karya pada 12 November 2025. Lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan untuk pembangunan rumah dinas jabatan Bupati dan Wabup Bima.

Pekerjaan mencakup kegiatan persiapan seperti mobilisasi alat, pemasangan papan proyek, serta pekerjaan utama. Berupa timbunan tanah pilihan dengan volume sekitar 7.482 meter kubik. Kemudian, ada juga pekerjaan pendukung seperti pengendalian mutu, keselamatan kerja, hingga pembersihan lokasi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button