HEADLINE NEWSLombok Barat

Pernah Disegel KPK, Tambang Ilegal di Sekotong Hidup Lagi

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Barat merespons, dugaan kembali aktifnya tambang ilegal yang pernah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel pada 4 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, pihaknya akan mengecek lokasi tambang dengan omzet Rp1,08 triliun per tahun tersebut. “Kita cek,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 31 Maret 2026.

IKLAN

Dalam beberapa video dan foto yang NTBSatu terima, beberapa warga tampak melakukan aktivitas penambangan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat tersebut. Bahkan, ada video yang menayangkan beberapa penambang melakukan penyedotan material bebatuan yang mereka ekstrak menjadi biji emas.

“Nanti dari (unit) Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) akan turun lapangan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengaku telah melihat video aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Jika lokasi pertambangan berada di kawasan hutan, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan pemantauan agar aktivitas pertambangan emas ilegal tidak meluas.

“Kami minta dicek. Jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya,” katanya.

Samsudin menjelaskan, Pemprov NTB juga akan melakukan koordinasi dengan KPK dan Penegakan Hukum di Kementerian Kehutanan. Tujuannya, untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Menurutnya, Dinas ESDM NTB tidak bisa menangani kasus tersebut. Hal ini menyusul aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang masih dalam proses hukum Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi kami minta dicek ulang. Karena ini kewenangan dari sana,” tambah Samsudin.

KPK Lakukan Penyegelan

Sebagai informasi, KPK pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Serta, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apa pun di dalam kawasan hutan Pelangan Sekotong”.

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong. Total luasnya mencapai 98,19 hektar.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria beberapa waktu lalu mengatakan, perkiraan tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Belongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button