Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan mengecam tindakan Wakil Bupati (Wabup), Syirajuddin yang meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kurnia menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif. Ia menekankan, manuver seperti ini tidak pantas dalam tata kelola pemerintahan.
“Apa yang dilakukan Saudara Syirajuddin melanggar etik, penuh intrik, pola dan manuver. Mental oposisi tidak bisa dibawa ke ranah pemerintahan,” ujar Kurnia pada Senin, 30 Maret 2026.
Kurnia mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan wakil kepala daerah menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus dan berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menetapkan tata tertib DPRD, termasuk mekanisme rapat dan pengambilan keputusan, sehingga pemerintah daerah dan DPRD wajib mematuhinya
DPRD juga berwenang meminta penjelasan hingga menyatakan pendapat sebagaimana Pasal 107 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Atas sikap saudara Syirajuddin yang melecehkan lembaga DPRD, kami bisa saja menggunakan kewenangan kami,” tambahnya.
Prosedur Rapat Terabaikan
Menurut Kurnia, pengalaman tiga periode sebagai anggota DPRD menunjukkan, belum pernah ada pimpinan daerah yang meninggalkan forum resmi tanpa mekanisme yang tepat. “Belum pernah saya menemukan sikap liar seperti yang ditunjukkan,” katanya.
Peristiwa ini terjadi pada 11 November 2025, saat DPRD menerima Raperda usulan pemerintah, bukan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) seperti yang Wabup sebutkan.
“Substansinya penyerahan draf Raperda usulan pemerintah kepada DPRD. Tanpa nota pengantar pun tidak masalah. Sangat aneh kalau objek kerja pemerintah justru dicederai oleh pemerintah sendiri,” jelasnya.
Kurnia menilai tindakan Syirajuddin memperlihatkan kurangnya kepedulian terhadap agenda resmi daerah. Ia menegaskan, DPRD bukan bawahan eksekutif dan tidak bisa meninggalkan tanpa permisi maupun penghormatan.
Seharusnya, Wabup tetap berada di tempat dan menyampaikan kondisi kepada pimpinan DPRD agar rapat bisa diskors bila perlu. Namun rapat tetap berlangsung dengan Sekretaris Daerah mewakili pemerintah.
Sementara itu, Wabup Syirajuddin memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2025 dan mempertanyakan motif video rapat lama kembali viral.
“Apa motif di balik viralnya video lama ini? Ini namanya penzaliman,” kata Syirajuddin pada Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, meninggalkan rapat karena dokumen teknis belum siap, sedangkan agenda saat itu membahas KUA-PPAS, bukan Raperda.
“Penyampaiannya tidak bisa dikarang-karang seperti pidato. Harus pasti dan akurat. Saat itu saya dalam situasi sulit karena dokumen tidak siap,” tambahnya.
Ia menegaskan, kepergiannya tidak mengganggu jalannya rapat karena Sekretaris Daerah melanjutkan agenda. Wabup juga membantah tuduhan pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kalau itu yang dituduh, lihat konteksnya dulu. Saya tahu PP itu,” tegasnya.
Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran agar semua pihak menyiapkan dokumen publik dengan lebih serius. (*)



