Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Bima 2025 Tembus Rp2.060 Triliun
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mencatat, realisasi pendapatan mencapai Rp2,060 triliun atau setara 99,01 persen dari target Rp2,081 triliun.
Bupati Bima, Ady Mahyudi menyampaikan capaian tersebut saat Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun 2026 pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam forum itu, ia memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Dari sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,081 triliun, terealisasi sebesar Rp2,060 triliun atau mencapai 99,01 persen,” ungkap Bupati Bima, Ady Mahyudi pada Senin, 30 Maret 2026.
Rincian pendapatan daerah memperlihatkan kontribusi dari beberapa komponen utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat target Rp220 miliar dan realisasi Rp209,4 miliar atau 95,17 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer mencapai realisasi Rp1,825 triliun dari target Rp1,835 triliun atau 99,46 persen. Selain itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah mencatat realisasi penuh sebesar Rp26,3 miliar atau 100 persen dari target.
Pengelolaan Belanja dan Strategi Efisiensi Anggaran
Selain pendapatan, pemerintah daerah juga mencatat kinerja belanja yang cukup efektif. Total alokasi belanja tahun 2025 mencapai Rp2,120 triliun, dengan realisasi Rp2,032 triliun atau 95,84 persen. Angka tersebut menunjukkan pengendalian anggaran berjalan sesuai rencana.
Belanja operasi mendominasi struktur pengeluaran dengan alokasi Rp1,620 triliun dan realisasi Rp1,578 triliun atau 97,42 persen. Selanjutnya, belanja modal mencapai Rp163,4 miliar dari alokasi Rp181,6 miliar atau 89,99 persen.
Belanja tidak terduga terealisasi Rp3,9 miliar dari Rp4,5 miliar atau 87,51 persen. Sementara itu, belanja transfer mencapai Rp286,0 miliar dari alokasi Rp313,6 miliar atau 91,21 persen.
Bupati Ady turut menjelaskan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, pemerintah daerah menerapkan kebijakan penganggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
“Kebijakan penganggaran daerah Tahun 2025 dilaksanakan dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bima melakukan langkah-langkah rasionalisasi terhadap belanja operasional dan belanja rutin. Langkah ini bertujuan mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih produktif, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Bima,” ujarnya.
Melalui strategi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima menempatkan efisiensi dan efektivitas sebagai fokus utama. Pemerintah daerah mengarahkan anggaran menuju program produktif agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari setiap kebijakan fiskal. (*)



