Rekonstruksi Kalimango Dikebut, Hunian Layak, Air Bersih hingga Listrik Jadi Prioritas
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, bergerak cepat menyiapkan penanganan pascabencana kebakaran di Desa Kalimango. Adapun fokusnya pada percepatan pembangunan hunian dan pemulihan fasilitas dasar warga terdampak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, Dian Sidharta menjelaskan, penanganan melalui kolaborasi lintas sektor. Mulai dari Pemerintah Pusat hingga daerah.
“Kami mendorong kolaborasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian PKP, hingga Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penanganan permukiman warga terdampak,” jelas Dian, Senin 30 Maret 2026.
Penanganan tidak hanya menyasar pembangunan rumah, tetapi juga memastikan pemenuhan fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan kesehatan lingkungan. “Tidak hanya hunian, tetapi ketersediaan air bersih, energi listrik, dan kesehatan lingkungan,” tegasnya.
Dalam skema bantuan, pemerintah mengacu pada regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nilai stimulan maksimal Rp50 juta per unit.
“Stimulan pembangunan rumah berdasarkan regulasi PBG maksimal Rp50 juta, namun akan diperkuat dengan sinergi bantuan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, penanganan secara bertahap dan fleksibel, mengingat kondisi bencana di Desa Kalimango yang tidak terduga dan membutuhkan penyesuaian anggaran serta administrasi.
“Ini bencana yang tidak direncanakan, sehingga penanganannya terus kami sesuaikan setiap hari, termasuk dari sisi anggaran dan administrasi,” ungkapnya.
Dalam proses rekonstruksi, pemerintah mengadopsi pola penataan berbasis pengalaman sebelumnya, seperti di wilayah Batu Rotok dengan pendekatan yang adil tanpa membedakan status sosial masyarakat.
“Kami tidak membedakan berdasarkan status sosial. Semua warga terdampak mendapatkan penanganan yang sama sesuai regulasi,” katanya.
Lebih jauh, konsep penataan permukiman ke depan akan mengedepankan aspek mitigasi bencana, termasuk tata letak yang aman terhadap risiko kebakaran.
“Penataan ke depan akan memperhitungkan mitigasi bencana, termasuk sirkulasi dan sistem pengamanan terhadap potensi kebakaran,” tambahnya.
Terkait lahan, pemerintah bukan menggunakan pendekatan pembebasan, melainkan partisipasi masyarakat melalui hibah lahan untuk penataan kawasan yang lebih aman dan tertata.
“Bukan pembebasan lahan, tetapi partisipasi masyarakat yang menghibahkan lahannya untuk ditata bersama,” tutupnya. (Marwah)



