Oknum WN Selandia Baru Disebut Ajak Korban Kekerasan Seksual Berdamai
Mataram (NTBSatu) – Terduga pelaku kekerasan seksual, oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS, diduga berupaya mengajak korban untuk berdamai.
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Jumadi menyebut, RMS menawarkan sejumlah uang kepada korban. Tujuannya, agar proses hukum kasus tersebut tidak terus berjalan di Polda NTB. Dugaanya, agar korban mencabut laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Jadi, sempat ada tawaran. Tapi korban tolak,” kata Joko kepada NTBSatu, Minggu, 9 Maret 2026.
Joko yang juga pendamping korban menjelaskan, sejauh ini korban sudah memberikan keterangan kepada penyelidik Dit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). “Korban dan terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB,” ucapnya.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pihaknya memintai keterangan oknum WN Selandia Baru itu dalam statusnya sebagai terlapor. “Ya sudah periksa saksi-saksi baik terlapor dan saksi korban,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.
Pujawati menegaskan, kasus ini kini masih berjalan di tahap penyelidikan. Langkan lain, Polda NTB berencana olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Korban Mengadu ke BKBH Unram
Dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah empat orang datang ke BKBH Unram pada Senin, 26 Januari 2026. Empat orang itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
“Mereka melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Yang pelakunya adalah oknum pemilik hotel di Sekotong, WN Selandia Baru,” ucap Joko.
Salah satu korban itu bercerita, ia sudah lama mengenal pelaku. Oknum WNA itu sempat mengajaknya untuk menikah. Lalu korban mengajak kedua temannya untuk bertemu pelaku.
Pelaku kemudian memaksa mereka melakukan threesome atau aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang. “Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi beberapa waktu lalu. Pengakuan para korban, kejadiannya berlangsung pada Juli dan September 2025 lalu. Menurut Joko, pelaku dan istrinya memiliki penyakit kelainan seksual. Mereka mempunyai fantasi tidak seperti orang pada umumnya.
“Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” bebernya.
Di dalam laporan ke Polda NTB, Joko mengaku pihaknya menyerahkan sejumlah bukti. Seperti foto, rekaman video, dan beberapa nama yang akan memberikan saksi. “Ada juga bukti chat,” jelasnya.
Menurut Joko, perilaku WN Selandia Baru mengarah kepada Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Lebih-lebih fenomena ini belakangan terakhir viral di kalangan masyarakat NTB. Penyimpangan seksual tersebut diakui Joko menjadi atensinya. “Kita punya videonya. Penyimpangan seksual ini kok ada dan menyita perhatian,” tandasnya. (*)



