Lombok Timur

Polres Lombok Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terara, Barang Bukti Disembunyikan di Dapur

Lombok Timur (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur meringkus seorang pria berinisial SS (34). Ia merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat, terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan tersebut. Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan, operasi penangkapan tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku.

IKLAN

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SS di kediamannya, setelah melakukan evaluasi matang terhadap informasi yang diterima,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 27 Maret 2026.

Operasi tersebut berlangsung sejak Kamis malam, yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Ipda Rizal Hidayat bersama dengan empat personel.

IKLAN

Pada pukul 22.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah melakukan arahan teknis dan pemetaan, tim mulai bergerak menuju sasaran pada pukul 00.56 Wita.

IKLAN

Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan SS. Proses penggeledahan berjalan cukup alot, karena tidak terdapat barang bukti saat melakukan penggeledahan badan.

Namun penyisiran terus berlanjut menuju rumah dan disaksikan oleh saksi-saksi setempat. Hingga akhirnya, fokus penggeledahan diarahkan ke bagian dapur.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Petugas akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam plastik klip yang berada di atas meja dapur. Terdapat empat kantong berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,05 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu bungkus klip kosong, alat hisap (bong) lengkap, sekop plastik, korek api gas, satu buah gunting, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp212.000.

​”Barang bukti ditemukan di ruang dapur, termasuk alat pendukung yang menguatkan indikasi aktivitas peredaran,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SS diduga kuat terlibat sebagai pengedar yang sering beroperasi di wilayah Desa Terara. Modus operandi yang pelaku jalankan dengan menyediakan paket-paket kecil siap edar untuk para pelanggan.

Atas perbuatannya, SS kini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2025, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button