Hukrim

Polda NTB Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Pungli Unbim

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim).

Penyelidik mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Salah satunya, pelapor Ahmad Julfikar. Pemeriksaan Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Mataram (EK-LMND) itu berdasarkan surat Nomor: SP2D//III/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Maret 2026. Lengkap dengan tanda tangan Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi.

IKLAN

“Iya, kita penuhi panggilan kepolisian,” kata Ahmad Julfikar, kemarin.

Polisi memintai keterangan seputar laporannya terkait dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim). “Jadi, ada beberapa hal yang kami jelaskan,” ucapnya.

IKLAN

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi belum merespons konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

IKLAN

Riwayat Kasus

Laporan dugaan jual beli dan Pungli ini mencuat berdasarkan aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram. “Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus diduga menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas Rangga, pengurus EK LMND Mataram.

Menurut LMND, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tetapi juga kuat mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

Para mahasiswa diminta uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa. “Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.

Rangga menilai, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.

Tak hanya itu, ja juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar lain yang dibungkus dalih program akademik. Mahasiswa Unbim disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.

LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian, Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.

Dugaanya, pihak kampus memaksa mahasiswa KIP mengikuti skema tertentu dengan iming-iming kelulusan program atau keberlanjutan beasiswa. Sementara itu, kampus membebani mereka dengan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tanggapan Pihak Kampus

Sementara itu, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim, Idham Halid mengaku tidak mempersoalkan laporan kepada Ombudsman tersebut. “Tidak masalah bagi kami, kami lebih baik menjelaskan ke Ombudsman. Agar klir,” ucapnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya, setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.

“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yg diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.

Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.

“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim. Kaitannya mana administrasi yang boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button