Kota Mataram

Dinas PUPR Mataram Hentikan Pembangunan Perumahan Lumina Verde

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Lumina Verde di kawasan Jempong, Lingkar Selatan. Pemerintah daerah resmi menyegel proyek komersial milik pengembang PT. Graha Raya ini, karena mendahului izin resmi atau “curi start“.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, setiap pengembang pada dasarnya telah memahami regulasi yang berlaku. Namun, pelanggaran tetap terjadi akibat adanya upaya untuk mendahului prosedur hukum yang sedang berjalan.

IKLAN

Lale menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan proses transisi lahan dari zona hijau (pertanian) ke zona kuning (permukiman). Hal ini melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Semua pengembang sebenarnya mengerti aturan. Masalahnya sekarang hanya soal kesabaran. Tunggu sampai Perda RTRW yang baru keluar, baru mulai membangun. Kalau tidak sabar, ya itu namanya pelanggaran,” tegas Lale, Senin, 16 Maret 2026.

IKLAN

Meski wilayah tersebut diproyeksikan masuk dalam rencana pengembangan kota, Lale mengingatkan, selama belum ada keputusan resmi dari kementerian, lahan tersebut masih berstatus belum boleh dibangun.

IKLAN

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Mataram saat ini sedang menunggu “ketukan palu” dari Pemerintah Pusat terkait perubahan status lahan dalam Perda RTRW. Lale menyebut, area Jempong memang masuk dalam rencana pengembangan, namun prosedur hukum harus tetap pihak swasta hormati.

“Kami minta pengembang untuk menahan diri. Tunggu sampai Perda RTRW yang baru keluar, barulah silakan lanjut membangun. Jangan sampai mendahului aturan yang sedang diproses,” tambah Lale.

Potensi Pengurangan Lahan Pertanian

Terkait rencana tata ruang baru, Pemerintah Kota Mataram memang mengusulkan pembukaan sejumlah titik lahan hijau untuk menunjang perkembangan kota. Berdasarkan data Dinas PUPR, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang awalnya seluas 509 hektare, pihaknya mengusulkan menyusut menjadi 388 hektare.

Pengurangan lahan sebesar 121 hektar ini tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Sekarbela yang kini semakin diminati investor. Meskipun lokasi perumahan Lumina Verde secara eksisting sudah berupa lahan urukan dan bukan sawah produktif, Lale menyatakan sanksi penyegelan tetap berlaku hingga dokumen perizinan sesuai dengan aturan terbaru.

“Sanksinya jelas, kami segel. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sampai peraturan baru terbit. Kita harus tertib administrasi agar pembangunan Kota Mataram berjalan sesuai koridor hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Novian Rosmana mengatakan, hambatan utama yang membuat investasi di Mataram sempat tersendat, yakni persoalan status lahan. Banyak investor, terutama pengembang perumahan yang terkendala karena lahan masih berstatus “Lahan Hijau”.

Saat ini, Pemerintah Kota Mataram tengah gencar melakukan lobi ke Pemerintah Pusat agar usulan perubahan status lahan ini dapat tertuang ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Ini makanya sekarang lagi berproses untuk perubahan status lahan itu. Kalau itu bisa diberikan izin dari pusat, tentunya ini berdampak pada peningkatan investasi,” ungkap Novian.

Ia menambahkan, pembukaan status lahan tersebut sangat krusial untuk mendukung sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Mengingat Mataram adalah kota jasa, keberadaan fasilitas pendukung investasi seperti perumahan dan area komersial di titik-titik strategis, menjadi sangat vital. Misalnya, di kawasan Lingkar dan Sayang-Sayang.

“Kalau tidak salah sekitar ada ratusan hektare lahan sedang diusulkan untuk perubahan status melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU),” ungkap Novian.

Tetap Tegas pada LP2B

Meski ingin mempercepat investasi, Novian menegaskan, pihaknya tetap akan selektif dan patuh pada aturan ketat, terutama terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau sudah berstatus LP2B, itu sudah tidak bisa. Kita di DPMPTSP tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin terkait hal itu,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button