HEADLINE NEWSPemerintahan

Ombudsman NTB Temukan Tarif Tiket Bus Melebihi Batas yang Ditetapkan

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman NTB menemukan, adanya dugaan pelanggaran tarif tiket bus pada rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Tim pengawas menelusuri, sejumlah agen penjualan tiket dan operator otobus yang melayani rute antar kota dalam provinsi. Pemantauan menunjukkan, sejumlah operator menjual tiket melampaui batas tarif yang telah Dinas Perhubungan NTB tetapkan.

IKLAN

Pada kelas eksekutif, operator menawarkan tiket hingga Rp350 ribu. Sementara itu, aturan tarif menetapkan batas tertinggi sebesar Rp330 ribu untuk layanan tersebut. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan tarif yang berlaku.

IKLAN

Selain kelas eksekutif, tim pengawasan juga mencatat harga tiket pada beberapa jenis layanan lain. Untuk kelas deluxe, operator mematok harga sekitar Rp450 ribu. Nilai tersebut masih berada pada batas tarif yang telah ditetapkan sehingga tidak melanggar ketentuan.

IKLAN

Namun perbedaan kembali terlihat pada layanan kelas sleeper. Operator menjual tiket hingga Rp550 ribu, sedangkan aturan hanya memperbolehkan harga maksimum sebesar Rp525 ribu.

Temuan tersebut muncul setelah Satuan Tugas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan. Kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman dalam menjaga kualitas layanan transportasi selama periode mudik Lebaran 2026.

Pengawasan Transportasi Selama Mudik Lebaran

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna melalui Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026, Khairul Natanagara menyampaikan, hasil temuan tersebut kepada Dinas Perhubungan NTB agar segera memperoleh tindak lanjut.

“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak otobus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” ujarnya pada Jumat, 13 Maret 2026.

Khairul menjelaskan, kewenangan Dinas Perhubungan dalam persoalan tarif cukup terbatas. Instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan otobus, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar aturan.

Khairul juga memahami, lonjakan permintaan transportasi selalu muncul menjelang Lebaran. Banyak warga dari Kota Mataram pulang kampung menuju Bima serta wilayah sekitar sehingga kebutuhan tiket bus meningkat tajam.

“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak otobus menaikkan harga tiket selama mudik. Tetapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan, apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha,” tegasnya.

Ombudsman NTB berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait memperkuat pengawasan tarif, agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi yang adil selama mudik Lebaran 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button