Mendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru PPPK Paruh Waktu
Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi kabar bahagia bagi guru dan tenaga kependidikan, mengingat aturan pengelolaan keuangan sekolah yang semakin fleksibel.
Langkah ini sebagai tanggapan kondisi keuangan daerah yang belum stabil. Termasuk, Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum bisa mengalokasikan anggaran secara maksimal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Intinya, saat ini sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membayar honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kesimpulan dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen tersebut merupakan bentuk relaksasi terbatas pada 2026, untuk pembiayaan komponen guru PPPK Paruh Waktu.
Hal ini menjadi kesadaran Pemerintah Pusat akan banyaknya Pemda yang tidak memiliki uang kas cukup di APBD, untuk langsung membayar honor guru PPPK Paruh Waktu.
Untuk mengamankan dan melancarkan proses belajar mengajar tanpa terganggu masalah honor, sekolah mendapat kelonggaran untuk memakai dana BOSP sebagai jalan keluar.
Ada tiga poin krusial yang harus diketahui dari aturan ini. Pertama, langkah ini berlaku hanya di tahun 2026 dan bersifat darurat agar layanan pendidikan tetap berjalan.
Kedua, aturan ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu, termasuk guru PPPK Paruh Waktu. Tujuannya, untuk membantu mereka yang sudah diangkat melalui Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selanjutnya jika ingin menggunakan aturan ini, kepala daerah harus mengajukan permohonan resmi ke kementerian. Permohonan resmi tersebut kemudian harus kepala daerah tanda tangani melalui laman resmi ringkas.kemdikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.
Sebagai perhatian, pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan tenaga kependidikan. Serta, menyampaikan laporan pemanfaatan dana tersebut secara berkala. (*)



