Anggaran Desa Berdaya Pemprov NTB Tak Sama, Bergantung Jumlah Keluarga Miskin Ekstrem
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terus memperkuat Program Desa Berdaya sebagai upaya strategis untuk menekan angka kemiskinan ekstrem. Program ini dinilai menjadi investasi fundamental yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam menjalankan program ini, Pemprov NTB menyalurkan anggaran dengan besaran yang bervariasi ke masing-masing desa sebagai bentuk intervensi.
Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, besaran anggaran untuk masing-masing desa nilainya variatif. Satu desa bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar lebih. Namun, kebanyakan berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta. Sesuai yang dijanjikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Anggaran untuk Program Desa Berdaya pada tahun 2026 adalah 2,41 persen dari total APBD. Mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hanya 0,11 persen,” kata Direktur Fitra NTB, Ramli, kemarin.
Tanggapan Gubernur Iqbal
Terpisah, Gubernur Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaannya pada 2026, penentuan besaran bantuan untuk setiap desa tidak secara langsung oleh pemerintah daerah. Melainkan, berdasarkan data statistik. Penentuan jumlah desa penerima dan besaran intervensi akan mengacu pada jumlah keluarga miskin ekstrem di masing-masing desa.
“Yang menentukan berapa anggaran yang didapatkan desa itu tergantung seberapa banyak keluarga miskin ekstremnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Program Desa Berdaya, terdapat dua pendekatan intervensi, yaitu intervensi pada tingkat desa dan intervensi langsung kepada keluarga miskin ekstrem.
Untuk intervensi tingkat desa, pemerintah menetapkan alokasi dana maksimal sebesar Rp500 juta per desa. Dana ini bersifat tetap sehingga setiap desa yang masuk program akan menerima jumlah yang sama.
“Sementara itu, intervensi berbasis keluarga bergantung pada jumlah keluarga miskin ekstrem di desa tersebut. Semakin banyak jumlah keluarga miskin ekstrem, semakin besar pula dukungan yang diberikan,” jelasnya.
Sebagai contoh, katanya, di salah satu desa di Kabupaten Bima tercatat terdapat sekitar 250 kepala keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. Dengan pendekatan per keluarga tersebut, penentuan besaran bantuan berdasarkan jumlah KK yang ada di desa tersebut.
“Kita berharap, melalui skema ini Program Desa Berdaya dapat lebih tepat sasaran serta mampu mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa,” ujarnya.
Alasan Anggaran Naik
Di samping itu, Iqbal juga menjawab soal kenaikan anggaran pada Program Desa Berdaya. Ia menjelaskan, Program Desa Berdaya menjadi salah satu prioritas utama, terutama karena berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan.
“Tidak mungkin kita tidak mengharapkan dana dari APBD. Masalah kemiskinan salah satu yang fundamental, karena itu kita investasi lebih banyak ke situ,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemprov NTB mengakselerasi Program Desa Berdaya Transformatif melalui penetapan 106 desa prioritas dan 40 desa berdaya tahun 2026.
Program ini, jelas Iqbal, mendapat dukungan 144 pendamping bagi 7.250 kepala keluarga, verifikasi data DTSEN bersama BPS, serta alokasi anggaran bantuan keuangan desa, tenaga pendamping, dan transfer aset produktif.
“Pada APBD NTB 2026, pemerintah mengalokasikan dana OPD sebesar Rp450,04 miliar yang menjangkau 841 desa/kelurahan, dengan fokus signifikan pada desa miskin ekstrem,” ujarnya. (*)



