BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan vonis terdakwa Gde Aris Candra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama secara terpisah. Hakim pertama kali membacakan putusan Gde Aris.

Gde Aris dihukum delapan tahun penjara dan membayar restitusi untuk istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp385.773.589. Angka itu berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka harta dan kekayaan Aris akan disita jaksa. “Jika tidak terbayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Sandi di Ruang Sidang PN Mataram, Senin, 9 Maret 2026.

IKLAN

Putusan terhadap Aris sebagaimana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk terdakwa Yogi, hakim menjatuhkan putusan 14 tahun penjara. Sama seperti Aris Candra, hakim juga menghukum Yogi membayar uang restitusi kepada istri Nurhadi sebanyak Rp385.773.589. Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka harta dan kekayaan Aris akan disita jaksa.

Putusan terhadap Yogi sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button