Kantongi Nama, Kejati NTB Segera Umumkan Tersangka TPPU-Gratifikasi Samota
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengantongi calon tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di balik penjualan lahan 70 hektare Samota, Sumbawa.
“Ada lah (calon tersangka),” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu, 4 Maret 2026.
Jumlah calon tersangka di balik penjualan lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan atau Ali BD ini diprediksi lebih dari satu. Pengumuman tersangka disebut akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara rampung.
“(Pengumuman) tidak lama lagi. Nanti kita umumkan. Segera mungkin,” tegas Zulkifli.
Pasca menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembelian lahan Samota seluas 70 hektare, penyidik Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Yaitu, TPPU dan gratifikasi.
“TPPU-nya yang lebih condong. Gratifikasi kita belum ini, tunggu dulu. TPPU dulu,” beber Aspidsus.
Selama proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menggeledah rumah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Subhan dalam kasus penjualan lahan Samota telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain
Dari penggeledahan yang bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, berupa dokumen dan berkas-berkas berkaitan dengan penjualan lahan di berbagai tempat. “Itu ada beberapa yang kita temukan. Barang itu sudah kami sita,” ungkap Zulkifli.
Riwayat Kasus
Jaksa mengusut kasus TPPU dan gratifikasi ini ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan begitu, penyidik Pidsus Kejati NTB menerbitkan tiga Sprindik terhadap Subhan.
Kasus TPPU dan gratifikasi itu terbongkar dari pembelian lahan 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa. Aspidsus menyebut, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. Melainkan juga di daerah lain. Penangan kasusnya pun tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.
“Tetapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.
Tidak hanya menggeledah rumah tersangka. Penyidik juga secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka dari kalangan pejabat, pihak ketiga, hingga sejumlah notaris. Seperti yang ada Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk, ajudan Subhan.
Di perkara lahan Samota, tim Pidsus menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kemudian menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. (*)



