Bukan Erwin, Sosok Koko Andre alias “The Doctor” Disebut Jadi Otak Jaringan Narkoba Internasional
Mataram (NTBSatu) – Bareskrim Polri tengah memburu Andre Fernando alias “The Doctor” yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga menjadi penyuplai narkoba kepada Koko Erwin.
Selama ini, publik mengenal Koko Erwin sebagai sosok utama dalam peredaran sabu. Namun, kemunculan nama Koko Andre memunculkan fakta baru yang mengarah pada dugaan peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
Upaya pencarian Koko Andre mengacu pada surat resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Aparat menyebut sosok berjuluk “The Doctor” sebagai pengendali utama jaringan pemasok sabu ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bima. Mereka juga menilai perannya lebih dominan dalam rantai distribusi ketimbang Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menegaskan peran Koko Andre sebagai distributor lintas jalur.
“Ko Andre “The Doctor” sebagai penjual atau distributor yang memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam keterangan resmi, alamat Koko Andre tercatat di Jalan Sumur Batu I Blok I No. 12A RT 016 RW 005, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter dengan berat sekitar 70 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, tubuh gemuk, serta kulit sawo matang. Ia menjual sabu, vape yang mengandung etomidate, hingga happy water.
Gunakan Jalur Laut Malaysia–Dumai
Eko mengungkap, Koko Andre memanfaatkan jalur laut dari Malaysia menuju Dumai, Riau, untuk memasukkan cartridge vape berisi etomidate. Ia memberi label merek Ferrari dan Lamborghini pada produk tersebut guna mengelabui pemeriksaan.
“Untuk Cartridge Vape yang mengandung Etomidate mengirim jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan Kargo, di- packing di masukan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado,” tegas Eko.
Sebagai informasi, penyidik menemukan fakta bahwa Koko Andre beberapa kali bertransaksi dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Pada pertengahan Januari 2026, Erwin membeli 2 kilogram sabu seharga Rp400 juta per kilogram. Akhir Januari 2026, Erwin kembali menyerahkan Rp400 juta dan menerima 3 kilogram sabu.
Andre menjalin hubungan dengan Ko Erwin melalui perantara pengedar bernama Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw. Charlie mempertemukan Erwin dengan Arfan yang bertindak sebagai orang kepercayaan Andre.
Sabu kemudian bergerak lewat jalur darat menuju Bima. Setibanya di Bima, Genda dan Satriawan alias Awan yang menjadi orang suruhan Erwin menyalurkan barang tersebut, sebelum akhirnya jatuh ke tangan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Polisi telah menangkap Charlie dan Arfan di Apartemen Tokyo Riverside, Tangerang, pada 28 Februari 2026. Erwin dan Genda lebih dulu tertangkap, sementara Awan masih masuk DPO. (*)



