9 Anggota DPRD Sumbawa Barat Terseret Kasus Pengadaan Combine Harvester
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan secara maraton memintai keterangan anggota DPRD Sumbawa Barat. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), combine harvester.
“Ada lima anggota dewan yang diperiksa,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Selasa, 2 Maret 2026.
Penyisiran keterangan anggota legislatif itu, setelah penyidik rampung memeriksa Dinas Pertanian Sumbawa Barat dan Kelompok Tani (Poktan) dari berbagai desa.
Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.
Setelah pemeriksaan, langkah berikutnya penyidik berkoordinasi dengan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya, untuk menghitung kerugian keuangan negara pengadaan combine harvester tahun 2023-2025.
“Hitung kerugian negara dari BPKP NTB,” jelas Agung Pamungkas.
Agung mengaku, pihaknya telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Indikasi awal, muncul dugaan indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti, penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan mandiri penyidik Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Angka itu berdasarkan dari penyimpangan penyaluran mesin panen padi tersebut.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah combine harvester. Rinciannya tahun 2023 dua unit, 2024 enam unit, dan 2025 13 unit. Barang bukti yang berasal kelompok tani itu kini berada di Dinas Pertanian Sumbawa Barat. (*)



