Bareskrim Polri “Adu” AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Malaungi diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu di Kota Bima.
Malaungi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sejak Jumat, 27 Februari 2026 setelah terbang dari Lombok. “Iya, diperiksa di Mabes. Saya langsung yang mendampingi,” kata kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni kepada NTBSatu.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah aparat kepolisian menangkap Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia kala itu hendak melarikan diri.
Asmuni mengatakan, penyidik Mabes Polri juga mengkonfrontir AKP Malaungi dengan mantan Kapolres Bima Kota yang juga pernah menjadi atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. “Ini masih dikonfrontir. Nanti lengkapnya saya kabari,” ujar Ketua Peradi Kota Mataram ini.
Bandar Koko Erwin ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini setelah Malaungi “bernyanyi”. Ia secara terang-terangan menyebut Didik Putra Kuncoro mendapat uang Rp1 miliar dari pemasok sabu tersebut.
Selain Erwin, pada hari yang sama kepolisian juga menangkap perempuan inisial AS di wilayah Lombok Barat sekitar pukul 11.00 Wita. AS merupakan bendahara Koko Erwin.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan joint investigation antara Polda NTB dengan Bareskrim Mabes Polri. “Biar ini semakin jelas. Peranya masing-masing. Apakah peranya ke mana mana lagi, akan didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” ucapnya.
AKP Malaungi Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.
Pemecatan itu setelah penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Didik Putra Kuncoro Simpan Narkoba
Sementara AKBP Didik, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Antara lain, sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Didik menyimpan narkoba itu di dalam sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik.
Penyidik menyangkakan Mantan Kapolres Bima Kota itu dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol bersama istrinya inisial N dan dua bawahannya. Polisi mengamankan mereka pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
“Saat ini, para sedang berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif dengan metode konfrontir kesaksian masing-masing,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (07)



