HEADLINE NEWSHukrim

Fakta-fakta Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana kasus dana “siluman” atau dugaan gratifikasi DPRD NTB berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim memeriksa tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa menguraikan konstruksi perkara secara sistematis sejak awal persidangan. Sejumlah poin penting mencuat dan menarik perhatian pengunjung sidang.

Fakta-fakta Sidang Perdana

Berikut tujuh fakta menarik dalam sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB yang NTBSatu rangkum:

1. Nama Gubernur NTB Muncul Berulang Kali

JPU menyebut nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebanyak 12 kali dalam surat dakwaan ketiga terdakwa. Penyebutan itu berkaitan dengan Program Direktif Gubernur yang bersumber dari RPJMN dan RPJMD, yakni Program Desa Berdaya dengan anggaran Rp76 miliar.

“Gubernur NTB terpilih Sdr. Lalu Muhammad Iqbal terkait dengan adanya Program Direktif Gubernur yang berasal dari RPJMN dan RPJMD Gubernur yaitu Program Desa Berdaya dengan Anggaran Rp76.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar rupiah), untuk disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024 s/d 2029 yang baru terpilih, yang nantinya akan menyusun kegiatan berupa by name by adrres sesuai dengan Dapil Anggota DPRD Provinsi NTB,” ungkap Budi.

2. Tim Transisi Disebut 18 Kali

Selain itu, JPU juga menyebut Tim Transisi Gubernur sebanyak 18 kali. Penyebutan itu berkaitan dengan proses penyampaian program dan pengelompokan anggaran ke enam Organisasi Perangkat Daerah saat finalisasi pada 22 Mei 2025.

“Bahwa pada saat itu juga, disampaikan oleh Tim Transisi Gubernur tentang Program Desa Berdaya diperuntukkan untuk mengakomodir program kegiatan bagi anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024 s/d 2029 yang baru terpilih, adapun besaran anggaran sebesar Rp76.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar rupiah) pada saat finalisasi di tanggal 22 Mei 2025 dikelompokkan ke dalam 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah,” tambahnya.

3. Ambigu dalam Kalimat JPU

Muhammad Nashib Ikroman alias Acip langsung merespons isi dakwaan. Ia mempertanyakan, makna frasa terkait larangan melaksanakan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

“Diksi agar tidak melaksanakan Pokir itu maksudnya apa ya? ‘Agar penerima tidak melaksanakan program Pokir atau program Direktif Gubernur’, itu maksudnya apa,” tanya Acip kepada JPU.

4. Acip Singgung Penerima Uang di Depan Hakim

Suasana sidang memanas ketika pembahasan memasuki soal aliran dana dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat. Acip menyoroti, perbedaan perlakuan terhadap pemberi dan penerima uang dalam perkara tersebut.

“Saya baru tahu juga anggota DPRD, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa. Terima kasih,” ucapnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu langsung memicu tepuk tangan peserta sidang.

5. Pasal Hukum Tanpa Rincian Ancaman

JPU menyebut, Pasal 606 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, jaksa tidak menguraikan ancaman hukuman saat membacakan dakwaan.

6. Pertemuan dengan Kepala BPKAD Terungkap

    Surat dakwaan juga memuat pertemuan antara Kepala BPKAD NTB, Nursalim dengan para terdakwa. “Selanjutnya keesokan harinya Saksi Nursalim (Kepala BPKAD) mengundang Saksi Indra Jaya Usman Putra, S.FIL.I., untuk datang ke Kantor BPKAD Provinsi NTB, di mana pada saat itu Saksi Indra Jaya Usman Putra, S.FIL.I., hadir bersama dengan Terdakwa dan Saksi M. Nashib Ikroman”.

    Fakta ini memperlihatkan adanya komunikasi langsung antara pejabat pengelola anggaran dan para terdakwa.

    7. Tiga Terdakwa Ajukan Pengalihan Penahanan

    Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Emil Siain mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ia menilai, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memenuhi syarat objektif sesuai regulasi terbaru.

    8. Kesalahan Tahun Lahir Hamdan Kasim

    Sidang juga mencatat kekeliruan identitas Hamdan Kasim. JPU menyebut tanggal lahir 1 Juni 1985, padahal data yang benar menunjukkan 1 Juni 1983. Hakim Ketua, Dewi Santini langsung menyoroti kesalahan tersebut dan meminta perbaikan.

    Sebagai tambahan informasi, Kejaksaan Tinggi NTB memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda majelis hakim untuk menguji seluruh unsur dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut. (*)

    Berita Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button