Lombok Timur

Kantor Imigrasi Lombok Timur Resmi Beroperasi, Bikin Paspor Tidak Perlu ke Mataram

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, resmi mengoperasikan layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur. Hal ini setelah paspor Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin diterbitkan sebagai dokumen pertama dari kantor tersebut.

Penyerahan paspor saat kunjungan bupati ke kantor imigrasi di Selong, Selasa, 24 Februari 2026. Sekaligus menandai dimulainya pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Lombok Timur.

Bupati menyambut positif beroperasinya kantor imigrasi yang telah pemerintah daerah perjuangkan sejak awal masa jabatannya. Ia menilai, kehadiran layanan tersebut menjadi bukti nyata negara hadir memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas. Terutama terkait pengurusan paspor, izin tinggal warga negara asing, serta berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian lainnya.

Menurut Haerul Warisin, keberadaan kantor imigrasi akan mempermudah masyarakat Lombok Timur mengakses layanan tanpa harus keluar daerah.

Ia menegaskan, pelayanan keimigrasian merupakan kebutuhan penting, baik untuk keperluan bekerja di luar negeri, pendidikan, perjalanan ibadah, maupun sektor pariwisata.

Fasilitator Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai menjelaskan, penyerahan paspor pertama kepada bupati menjadi bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan berdirinya kantor tersebut.

Ia menambahkan, kantor imigrasi berperan sebagai fasilitator peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan keimigrasian yang profesional dan humanis.

Iqbal menegaskan, pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga negara Indonesia. Sekaligus mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan resmi.

Selain menerbitkan paspor bagi WNI, kantor imigrasi juga melayani pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Layanan tersebut harapannya mendukung perkembangan investasi dan pariwisata di wilayah Lombok.

Kantor Imigrasi Lombok Timur juga membentuk tim pengawasan orang asing yang bertugas di dua wilayah kerja, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara. Tim ini akan memastikan keberadaan warga negara asing tetap sesuai aturan keimigrasian serta mendukung keamanan dan ketertiban daerah.

Beroperasinya Kantor Imigrasi Lombok Timur harapannya memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan akses layanan keimigrasian yang lebih dekat bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button