Pemkab Sumbawa Percepat Persiapan Lelang 2026, Ingatkan OPD Batas Input SiRUP 31 Maret
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), mulai mempercepat tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa Tahun 2026.
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani mengatakan, hingga saat ini belum ada rekanan proyek Tahun Anggaran 2025 yang masuk daftar hitam (blacklist).
“Hingga saat ini untuk proyek pekerjaan 2025, belum ada yang di-blacklist,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 23 Februari 2026.
Erma menjelaskan, kelancaran proses lelang sangat bergantung pada kesiapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Proses lelang masih on the track (sesuai rencana, red). Pengguna Anggaran (PA) mengumumkan program terlebih dahulu, setelah itu OPD teknis mengajukan persyaratan kepada kami untuk persiapan lelang, termasuk dokumen seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” jelasnya.
Ia menegaskan, Bagian PBJ berfungsi sebagai penyelenggara lelang setelah menerima permintaan resmi dari OPD. Masyarakat juga diminta ikut memantau rencana pengadaan melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
“Kami bertindak sebagai penyelenggara lelang setelah ada permintaan dari OPD. Melalui aplikasi SiRUP, publik bisa melihat paket yang dipublikasikan, baik tender, penunjukan langsung, maupun swakelola,” ujarnya.
Tunggu Kesiapan Berkas OPD
Saat ini, lanjut Erma, data dalam aplikasi SiRUP masih bersifat dinamis. Sejumlah OPD masih melakukan input dan penyesuaian, sehingga data paket proyek dapat berubah sewaktu-waktu dan belum sepenuhnya final. Namun, ia mengingatkan seluruh OPD terkait batas waktu publikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK memberikan batas akhir publikasi hingga 31 Maret. Jika melewati batas tersebut, akan menjadi catatan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Karena itu, kami menunggu kesiapan berkas dari OPD agar segera bisa kami laksanakan,” tegasnya.
Sebagai unit yang berada di bawah pembinaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Bagian PBJ terus melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis yang masuk.
Erma mendorong OPD Pemkab Sumbawa segera merampungkan perencanaan dan dokumen pendukung, agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat. “Kami melaksanakan lelang setelah seluruh prasyarat terpenuhi. Saat ini pejabat pengadaan sudah mulai memproses persiapan awal,” tambahnya. (*)



