BREAKING NEWSHukrim

Terduga Bandar Sabu Pemberi Suap Rp1 Miliar Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Selain Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Dit Resnarkoba Polda NTB juga menetapkan Koko Erwin, terduga bandar sabu di Kota Bima sebagai tersangka peredaran narkoba. Kejati NTB sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan pihaknya menetapkan terduga bandar pemberi uang Rp1 miliar ke Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut sebagai tersangka. “Iya (sudah jadi tersangka),” kata Kholid, Jumat, 20 Februari 2026.

Kendati demikian, Kholid tak menjelaskan keberadaan Koko Erwin. Apakah masih berada di NTB atau luar negeri. Termasuk, ketika ditanyakan bandar sabu kakap di Kota Bima itu sudah dilakukan penahanan atau belum.

Penetapan tersangka terhadap Koko Erwin semakin kuat setelah penyidik Polda NTB menyerahkan SPDP ke Kejati NTB. “Iya, sudah kami terima (SPDP) atas nama Didik Putra Kuncoro dan Erwin,” ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Riwayat Kasus

Nama Koko Erwin terungkap setelah Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi “bernyanyi”. Ia menyebut, AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari Koko Erwin sebagai syarat bandar menitipkan sabu-sabu di rumah dinas Malaungi.

Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.

Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button