39.137 Peserta BPJS PBI di Sumbawa Dinonaktifkan, DPC PDI Perjuangan Minta Pemerintah Cari Skema Alternatif Perlindungan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, menanggapi penonaktifan 39.137 peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa per Februari 2026. Penonaktifan ini sebagai dampak kebijakan pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan pelaksanaan program JKN oleh BPJS Kesehatan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., menyampaikan keprihatinan mendalam atas penonaktifan ini. Sebab, Kabupaten Sumbawa telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC), yang berarti cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat telah mencapai lebih dari 95 persen penduduk.
“Status ini adalah capaian penting daerah dan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga. Oleh karena itu, penonaktifan dalam jumlah besar ini berpotensi menggerus capaian UHC dan menurunkan tingkat perlindungan kesehatan masyarakat, jika tidak segera diantisipasi dengan langkah kebijakan yang tepat,” jelasnya dalam keterangan resminya, Senin, 16 Februari 2026.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga, ia mendorong, penonaktifan dalam jumlah besar ini tidak boleh sampai menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, lansia, dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Sumbawa.
Sikap dan Langkah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa
Abdul Rafiq memastikan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa akan membuka layanan pengaduan dan advokasi bagi warga terdampak.
“Mengawal proses reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria. Berkoordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk memastikan kebijakan pro-rakyat segera diambil,” jelasnya.
Selain itu, meminta pemerintah daerah memastikan capaian UHC Kabupaten Sumbawa tetap terjaga dengan segera mengaktifkan kembali warga yang memang masih memenuhi kriteria.
“Mengantisipasi penurunan angka kepesertaan agar tidak keluar dari ambang batas UHC. Menetapkan kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan,” tegasnya.
Ia juga mendorong, Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera mengalokasikan anggaran melalui skema PBI Daerah dalam APBD Perubahan 2026.
“Melakukan rasionalisasi belanja yang kurang prioritas demi menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN masyarakat miskin dan rentan. Menyusun skema pembiayaan darurat kesehatan selama proses reaktivasi berlangsung,” tambahnya.
Kemudian, mendesak verifikasi dan validasi data ulang kepesertaan BPJS PBI di tingkat desa/kelurahan. Melibatkan RT/RW dan pemerintah desa agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, serta membuka posko pengaduan terpadu melalui Dinas Sosial.
Terakhir, meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencari skema alternatif perlindungan melalui optimalisasi dana transfer pusat dan sumber pendanaan sah lainnya untuk prioritas kesehatan.
“Mendorong sinergi CSR perusahaan yang beroperasi di Sumbawa untuk membantu kelompok rentan. Membangun mekanisme solidaritas daerah untuk menjamin akses kesehatan warga kurang mampu,” ungkapnya.
Penegasan Sikap
Abdul Rafiq menegaskan, status UHC bukan sekadar angka administratif. Tetapi komitmen moral dan politik, untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan jaminan kesehatan, hanya karena persoalan administratif dan pembaruan basis data,” jelasnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah cepat, konkret, dan berpihak pada rakyat, agar tidak ada satu pun warga Kabupaten Sumbawa yang tertunda berobat karena status kepesertaan yang dinonaktifkan. (*)



