Terkait Kasus Narkoba Polres Bima Kota dan Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polres KSB, Karo Penmas: Silakan ke Humas Polda NTB
Jakarta (NTBSatu) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi, kasus narkoba yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polres Bima Kota, serta dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat NTBSatu meminta keterangan mengenai dua kasus tersebut, Karo Penmas menyarankan, agar langsung menanyakan kepada jajaran Polda NTB selaku satuan wilayah yang membawahi kedua Polres tersebut.
“Silakan ke Polda NTB (Kabid Humasnya),” ujar Karo Penmas singkat melalui pesan WhatsApp kepada NTBSatu, Kamis, 12 Februari 2026.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi “bernyanyi” di Polda NTB terkait dugaan kasus narkoba di Kota Bima. Nyanyiannya membuat sejumlah pihak terseret berujung pemeriksaan petinggi kepolisian. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro salah satu yang diperiksa di Propam Polda NTB.
Sumber NTBSatu menyebut, Malaungi dan Didik menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda NTB Senin, 9 Februari 2026 pagi. Hasil pemeriksaan kode etik, Malaungi di-non aktifkan.
Salah seorang perwira di lingkungan Mapolda NTB membenarkan adanya sanksi tegas kepada Kasat Resnarkoba dan petinggi Polres Bima Kota tersebut. “Benar, di-nonaktif-kan,” katanya kepada NTBSatu, pagi ini.
Sumber perwira Polda NTB lainnya juga membenarkan sudah berlangsung sidang kode etik, berujung pencopotan Kasat Narkoba dan pemeriksaan intensif Kapolres Bima kota. “Baru saja selesai sidang etiknya,” ujarnya.



