Pemerintahan

Akademisi UIN Mataram Dorong RUU Kepulauan, Prioritaskan Adaptasi Iklim dan Warga Pesisir

Mataram (NTBSatu) – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk para akademisi.

Pakar Ilmu Kebumian dan Perubahan Iklim UIN Mataram, Irwan, Ph.D., menilai, RUU Kepulauan harus menempatkan adaptasi perubahan iklim dan perlindungan masyarakat pesisir sebagai prioritas utama.

Irwan menegaskan, isu perubahan iklim wajib masuk dalam RUU Kepulauan karena pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga wilayah pesisir demi kesejahteraan masyarakat.

“Menurut saya, harus masuk isu perubahan iklim dalam RUU Kepulauan. Alasan pertama adalah masalah daerah pesisir dikelola dan dipelihara oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Segala sesuatu yang akan menjadi dampak buruk dari perubahan iklim, terutama yang mengancam daerah pesisir, itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya kepada NTBSatu , Rabu, 11 Februari 2026.

Menurutnya, wilayah pesisir akan menjadi kawasan paling rentan terdampak krisis iklim. Kenaikan permukaan laut dan intensitas gelombang yang semakin tinggi berpotensi mengancam permukiman warga, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

“Kenaikan permukaan air laut, gelombang tinggi, kemudian gelombang laut yang semakin tinggi mengakibatkan daerah pesisir itu bisa terkena dampaknya. Airnya sampai meluap ke perumahan warga,” tambahnya.

Relokasi dan Perlindungan Pesisir Harus Masuk RUU Kepulauan

Irwan menilai, RUU Kepulauan perlu memuat skema relokasi bagi warga pesisir yang tinggal di wilayah berisiko tinggi. Ia menekankan, relokasi akan memudahkan penataan kawasan sekaligus menekan potensi kerusakan berulang akibat bencana yang terjadi setiap tahun.

“Pertama adalah merelokasi warga pesisir, sehingga mempermudah penataan. Mungkin pemerintah menyediakan rumah subsidi, atau nanti ada subsidi silang bagi mereka yang tinggal di daerah pesisir, supaya bisa tinggal di daerah yang aman,” jelasnya.

Ia menilai relokasi menjadi kebutuhan mendesak karena warga pesisir menghadapi luapan air laut setiap tahun. “Setiap tahun mereka akan terkena luapan air laut, rumah mereka akan rusak karena gelombang air laut yang cukup tinggi. Masa harus seperti itu terus setiap tahun,” katanya.

Selain relokasi, Irwan menyoroti pentingnya perlindungan fisik pantai berdasarkan karakteristik geografis. Ia menjelaskan, setiap pantai memiliki tipologi berbeda sehingga strategi perlindungan harus menyesuaikan kondisi batimetri dan morfologi pantai.

“Tipikal pantai itu berbeda-beda. Ada yang terjal, ada yang landai. Kalau yang terjal, contohnya ada di pesisir barat, sebenarnya daerah Ampenan itu termasuk daerah yang terjal, sehingga gelombangnya cukup besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Irwan menyarankan pendekatan berbasis alam melalui rehabilitasi mangrove karena lebih berkelanjutan, serta sejalan dengan pengembangan pariwisata.

Ia menilai, solusi struktural seperti beton lurus mudah retak saat terkena hantaman gelombang laut. Selain itu, pembangunan infrastruktur beton membutuhkan biaya sangat besar, terutama di wilayah pantai terjal seperti Ampenan.

“Pendekatan secara alamiah itu lebih bagus dan berkelanjutan karena core business di Lombok ini adalah pariwisata. Kalau semuanya dibeton, jadi tidak menarik pantai-pantai kita,” katanya.

Dampak Iklim Lintas Sektor Semakin Nyata

RUU Kepulauan harus mengakomodasi pendekatan ilmiah berbasis siklus hidrologi, oseanografi, dan iklim. Irwan menjelaskan, kenaikan suhu udara meningkatkan evaporasi dan intensitas hujan yang berdampak pada kenaikan muka laut dan banjir pesisir.

“Semakin tinggi evaporasi karena suhu udara semakin panas, maka intensitas hujan akan lebih tinggi daripada kondisi normal,” ujarnya.

Ia menyebut, hujan ekstrem di laut dan darat dapat menyebabkan luapan air laut dan banjir pesisir. Ia menilai, regulasi harus mengakomodasi dampak lintas sektor, termasuk ekonomi masyarakat pesisir.

“Cuaca ekstrem membuat nelayan tidak bisa melaut dan pendapatan mereka menurun. Harga ikan akan lebih tinggi karena produksi sedikit. Oleh karena itu, perubahan iklim dampaknya lintas sektor,” jelasnya.

Irwan menambahkan, perubahan iklim juga memicu intrusi air laut ke air tanah sehingga air tawar menjadi payau dan tidak layak konsumsi. Ia menilai, dampak ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat pesisir.

Oleh karena itu, ia menekankan RUU Kepulauan harus memberi dasar perencanaan anggaran adaptasi iklim. Menurutnya, tanpa undang-undang, pemerintah tidak dapat menyusun anggaran dan rencana aksi secara legal.

Selain itu, ia menekankan pemerintah daerah harus tegas menjalankan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurutnya, kerugian akibat bencana dapat menghapus keuntungan ekonomi dalam waktu singkat.

“Semua keuntungan yang didapatkan bertahun-tahun bisa hilang sekejap ketika bencana besar terjadi,” ujarnya.

Irwan menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Kepulauan dengan syarat regulasi tersebut memasukkan aspek perubahan iklim, perlindungan masyarakat pesisir, serta ekonomi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button